Indonesia Satu-Satunya Negara di ASEAN yang Tak Larang Iklan Rokok

Jakarta, 4 Ramadhan 1428/30 Mei 2017 (MINA) – Di tengah maraknya negara-negara menutup lubang angka prevalensi perokok, menjadi satu-satunya negara yang belum melakukan hal itu.

Nina Armando dari Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran mengutip laporan WHO yang menyebut Indonesia tidak melarang di sejumlah media penyiaran seperti televisi, radio, koran, media online, dan lainnya.

Hal ini, papar Nina, disebabkan karena ada pihak-pihak yang melobi pemerintah untuk terus menjaga mereka agar bisa meluaskan ekspansi konsumen perokok di negara ini.

Nina melanjutkan, utamanya bagi penyiaran, rokok menjadi belanja iklan televisi terbesar ke-5 yaitu sebesar 6,3 triliun rupiah per tahun.

“Saya punya datanya, belanja iklan TV terbesar pada kuartal 1 tahun 2016 yaitu PT Djarum yang menghabiskan 611 miliar rupiah saja, belanja per spot  nya 46 juta,” katanya sambil menyebut perusahaan-perusahaan industri rokok yang lain.

Nina mengungkapkan, industri rokok di Indonesia tidak akan habis-habisnya mengakali pemasaran mereka di media penyiaran. Meskipun Indonesia membatasi tayangan iklan rokok, hal ini tidak akan menjadi solusi untuk menekan angka perokok di Indonesia yang tiap tahun semakin tinggi.

“Yang menyedihkan, angka perokok anak dan remaja di kita begitu besar, mereka korban,” katanya dalam sebuah jumpa pers bersama Muhammadiyah berkaitan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei.

Saat ini, lanjut Nina, pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh pemerintah dan DPR sudah sampai di Badan Legislatif. Revisi UU yang sebelumnya memberikan angin segar akan dilarangnya tayangan iklan rokok kini menghadapi ketidakpastian.

“Misalnya salah satunya yang diusulkan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang tidak ingin iklan rokok berhenti di Indonesia, pembahasan revisi UU jadi seperti tidak ada artinya, kita malah mundur ke belakang,” katanya.

Sementara di dunia, 144 negara sudah memberlakukan larangan iklan tayangan rokok. Nina mempertanyakan pasti ada sesuatu yang disembunyikan dari pemerintah terkait hal ini.

Oleh karenanya, Koalisi Nasional untuk Reformasi Penyiaran menuntut pemerintah RI untuk segera memberlakukan pelarangan iklan di media penyiaran seperti negara-negara lain yang sudah melakukan hal serupa demi kepentingan warganya.

“Mereka negara-negara itu punya masalah politik juga kok, tapi mereka demi kebaikan warganya rela melarang iklan tayangan rokok, kenapa kita tidak,” tegasnya.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sudibyo Markus, Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri Muhammadiyah, Veladani Prakoso, Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Deni Wahyudi Kurniawan dan Indonesia Institute for Social Development (IISD).(L/RE1/R01)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)