Jakarta, MINA – Indonesia dan Singapura mematangkan rencana kerja sama jaminan produk halal (JPH).
“Kedua negara sepakat segera menuangkan rencana kerja sama tersebut dalam Memorandum of Understanding (MoU)/Memorandum of Cooperation (MoC),” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, usai bertemu dengan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Deputy Chief Executive MUIS Al Bakri Ahmad, di Singapura.
“BPJPH berharap rancangan MoU/MoC ini dapat segera disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar Aqil Irham, di Singapura, Jum’at (9/9), demikian keterangan yang diterima MINA.
“Kita berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan volume ekspor impor kedua negara, mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara yang tergabung dalam persekutuan MABIMS,” jelas Aqil.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Pertemuan tersebut turut dihadiri CEO Warees Halal Singapore Dewi Hartaty Suratty, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Koordinator Kerja Sama JPH Fertiana Santy.
Dalam kunjungan kerjanya ke Singapura yang berlangsung mulai 5 sampai 8 September 2022 tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham juga menghadiri sejumlah agenda terkait dengan jaminan produk halal.
Di antaranya, bertemu dan berdiskusi dengan pimpinan Warees Halal. Warees Halal merupakan badan yang dibentuk MUIS dan bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan halal khusus produk-produk impor untuk Singapura.
Kepala BPJPH juga bertemu dengan para pengusaha dari berbagai negara yang hadir di Food and Hotel Asia di Singapore Expo. Dalam kesempatan tersebut, Aqil melakukan re-branding regulasi dan kebijakan jaminan produk halal (JPH) yang berlaku di Indonesia. (R/R8/P1)
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Mi’raj News Agency (MINA)