Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, referendum Rusia ata empat wilayah Ukraina melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional.
“Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB, ” kata Kemlu RI seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Senin (3/10).
Kemlu juga mengatakan, Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut. .
Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Sebelumnya, referendum kemerdekaan telah digelar di empat wilayah Ukraina yang diduduki Rusia dan kelompok separatis pro-Rusia, yakni wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson.
Jumat (30/9), Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin negaranya proses referendum empat wilayah di Ukraina itu. Rusia juga mendesak Kyiv meletakkan senjatanya dan merundingkan diakhirinya pertempuran selama tujuh bulan. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan