Indonesia Tegaskan Referendum Rusia Atas Wilayah Ukraina Langgar Piagam PBB

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, Rusia ata empat wilayah Ukraina melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional.

“Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB, ” kata seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Senin (3/10).

Kemlu juga mengatakan, Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut. .

Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

Sebelumnya, referendum kemerdekaan telah digelar di empat wilayah Ukraina yang diduduki Rusia dan kelompok separatis pro-Rusia, yakni wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson.

Jumat (30/9), Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin negaranya proses referendum empat wilayah di Ukraina itu. Rusia juga mendesak Kyiv meletakkan senjatanya dan merundingkan diakhirinya pertempuran selama tujuh bulan. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.