Irlandia Sahkan UU Larangan Impor Barang Israel

Dublin, MINA – Majelis Rendah Parlemen mengesahkan undang-undang (UU) larangan impor atau penjualan barang dari permukiman Israel, demikian Palestine News Network (PNN) melaporkan Senin (28/1).

Rancangan Udang-Undang (RUU) Kontrol Aktivitas Ekonomi dari Wilayah Pendudukan, awalnya diusulkan oleh Senator Frances Black.

Pada Kamis (24/1) lalu, anggota parlemen Irlandia Niall Collins, dari partai oposisi Fianna Fail, memperkenalkan RUU tersebut ke parlemen Dail Eireann, dan lolos dengan selisih 78 suara setuju, 45 menolak, dan 3 abstain.

RUU itu menyatakan berusaha untuk “memberikan efek pada kewajiban negara Irlandia di bawah Konvensi Jenewa Keempat terhadap perlindungan warga sipil dalam waktu perang dan di bawah hukum humaniter internasional.”

Dengan disahkannya undang-undang ini, maka akan “menjadikan pelanggaran bagi seseorang untuk mengimpor atau menjual barang atau jasa yang berasal dari wilayah yang diduduki atau untuk memproduksi sumber daya dari wilayah yang diduduki dalam keadaan tertentu.“

Hukuman untuk pelanggaran ini akan dikenakan denda hingga 250 ribu euro (Rp4 miliar lebih) atau lima tahun penjara.

Partai berkuasa di pemerintahan Irlandia, Fine Gael, memberikan suara menentang RUU tersebut, dan mengatakan pengesahannya akan membahayakan hubungan Irlandia-Israel. Dampak berikutnya itu akan “membahayakan juga hubungan Irlandia dengan Amerika Serikat”.

Para anggota parlemen menghadapi lobi yang keras dari para penentang undang-undang. Namun masih memilih RUU itu dengan dukungan demonstrasi lintas partai oposisi.

Duta Besar Irlandia di Tel Aviv dikabarkan dipanggil pemerintah Israel, setelah Perdana Menteri Netanyahu menyatakan Israel marah oleh undang-undang yang dia sebut sebagai “anti-semit”.

Sementara itu, kementerian luar negeri mengatakan itu merupakan “ekspresi permusuhan dan diskriminasi”.

Perkembangan di Irlandia mencerminkan dukungan berkelanjutan dari perjuangan Palestina di seluruh negeri. Dewan Kota Sligo dan Dublin baru-baru ini mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati pengusiran 750 ribu warga Palestina dari tanah mereka pada tahun 1948. Juga terjadi di kota Tralee dan Kerry.

Meskipun RUU masih memiliki beberapa tahap untuk dilalui, pemungutan suara Kamis lalu telah secara efektif memastikan bahwa pada akhirnya akan ditandatangani menjadi Undang-Undang. (T/RS2/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.