Israel Ancam Penjarakan Warganya Jika Langgar Karantina Virus Corona

Tel Aviv, MINA – Otoritas mengancam warganya dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara jika melanggar prosedur karantina atau Covid-19.

Kementerian Kesehatan Israel mengatakan, hal tersebut dilakukan karena sekitar 50 orang telah berkunjung ke negara-negara Asia Timur, namun tidak mengikuti prosedur karantina 14 hari begitu mereka kembali.

“Sementara itu, bagi warga yang mengkarantina diri sendiri di rumah tetap terancam pidana penjara tiga tahun,” kata kementerian itu, seperti dikutip dari Anadolu Agency (AA), Sabtu (22/2).

Kementerian juga meminta warga Israel untuk melaporkan siapa pun yang tidak mengikuti instruksi karantina tersebut.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan, warga asing yang telah mengunjungi Thailand, Singapura dan Hong Kong serta Macao tidak akan diizinkan masuk ke negara itu.

Hingga kini lebih dari 2000 orang meninggal akibat virus Corona yang sebagian besar di Kota Wuhan dan Propinsi Hubei, China. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.