Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Bisa Penjarakan yang Sangkal Peristiwa 7 Oktober

Rudi Hendrik - Rabu, 7 Februari 2024 - 12:04 WIB

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:04 WIB

9 Views

Knesset Israel. (Foto: Yonathan Sindel/Flash90)

Tel Aviv, MINA – Israel bisa memenjarakan siapa pun yang menyangkal peristiwa narasi “pembantaian” pada 7 Oktober dan mendeportasi keluarga “teroris”, di tengah serangkaian rancangan undang-undang kontroversial yang saat ini sedang diperdebatkan di Knesset, Parlemen Israel.

Dikutip dari The New Arab pada Rabu (7/2), anggota sayap kanan Yisrael Beytenu, Anggota Knesset Oded Forer, mengusulkan undang-undang yang akan membuat orang dipenjara selama lima tahun karena menyangkal atau meremehkan pembunuhan 7 Oktober dan/atau menyatakan simpati terhadap tindakan Hamas pada hari itu.

“Penolakan terhadap pembantaian tersebut merupakan upaya untuk menulis ulang sejarah yang sudah ada pada tahap ini, dalam upaya untuk menyembunyikan, meminimalkan, dan memfasilitasi kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang Yahudi dan Negara Israel,” bunyi usulan RUU tersebut.

Hamas dan pejuang Palestina lainnya keluar dari Gaza yang diblokade pada tanggal 7 Oktober, menyerang daerah perbatasan, mengakibatkan kematian sekitar 1.200 orang di Israel selatan, dan menawan sekitar 250 orang.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Ada pertanyaan mengenai jumlah orang yang terbunuh pada hari itu, berapa banyak korban yang bertugas sebagai tentara, dan apakah pasukan Israel secara tidak sengaja membunuh warga sipil.

Israel dan AS awalnya menuduh 40 bayi dipenggal oleh pejuang Hamas di Kfar Aza, tetapi kemudian membatalkan klaim tersebut ketika wartawan meminta bukti.

RUU lainnya mengusulkan deportasi keluarga “teroris” jika mereka “sudah mengetahui sebelumnya mengenai serangan teror, menyatakan dukungannya, atau mengeluarkan kata-kata pujian, simpati, atau dorongan untuk melakukan tindakan terorisme”. (T/RI-1/RS3)

 

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda