ISRAEL CABUT HAK TINGGAL JANDA PELAKU PENYERANGAN

ISRAEL

Polisi Israel berjaga-jaga dekat kediaman Abu Jamal di Lingkungan Jabal Mukaber Yerusalem Timur (Foto: Ma’an News)
Polisi berjaga-jaga dekat kediaman di Lingkungan Jabal Mukaber Timur (Foto: Ma’an News)

Al-Quds, 4 Safar 1436/27 November 2014 (MINA) – Israel pada hari Rabu mencabut hak tinggal seorang perempuan yang merupakan dari seorang pelaku serangan mematikan di sebuah pekan lalu di Yerusalem.

Keputusan Israel ini menuai kecaman dari kelompok-kelompok pegiat  hak asasi manusia (HAM).

Pencabutan hak tinggal ini dilakukan setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan dirinya berkuasa untuk membatalkan hak tinggal setiap warga negara Palestina dari Israel atau penduduk Yerusalem Timur yang dicaplok Israel, jika mereka atau keluarga mereka terlibat dalam aksi penyerangan.

“Saya telah memerintahkan pembatalan izin bagi Nadia Abu Jamal untuk tinggal di Israel. Siapa pun yang terlibat dalam aksi penyerangan harus memperhitungkan bahwa ada kemungkinan akan berdampak bagi anggota keluarga mereka juga,” kata Menteri Dalam Negeri Israel Gilad Erdan dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Ma’an News dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Saudara sepupu Uday dan Ghassan Abu Jamal, dari lingkungan Jabel Mukabir Yerusalem Timur, telah melakukan penyerangan yang menewaskan lima orang di rumah ibadat pada 18 November lalu, sebelum akhir ditembak mati oleh polisi, dalam serangan paling berdarah di kota dalam enam tahun terakhir.

Tidak jelas dari pernyataan itu apakah Nadia adalah janda dari Uday atau Ghassan.

Pernyataan itu menyebutkan, sebelumnya Nadia telah mendapatkan izin tinggal di Yerusalem Timur di bawah “penyatuan keluarga”,  sebuah aturan yang memungkinkan penduduk wilayah Palestina yang diduduki untuk tinggal dengan pasangannya baik yang memegang kewarganegaraan Israel atau yang tinggal permanen.

Warga Palestina di Yerusalem Timur memiliki hak tinggal tetapi tidak memiliki kewarganegaraan sejak Israel menduduki kota itu pada tahun 1967 silam, meskipun fakta bahwa sebagian besar mereka lahir dan dibesarkan di kota itu secara turun temurun.

Israel telah melakukan serangkaian tindakan terhadap warga Palestina yang anggota keluarganya terlibat dalam serangan di Yerusalem, termasuk pembongkaran rumah mereka. Kebijakan itu telah ditentang oleh pengawas HAM, karena Israel telah menerapkan hukuman secara kolektif.

Kelompok HAM Israel B’Tselem, mengecam keputusan yang mencabut izin tinggal keluarga Abu Jamal.

“Kami keberatan dengan tindakan ini. Ini penyalahgunaan wewenang dari menteri dan bentuk hukuman kolektif,” kata juru bicara Sarit Michaeli.

Ditambahkan, mereka tidak melakukan tindakan yang membahayakan, dan pencabutan status tinggalnya berarti akan diusir dari rumahnya dan dilempar keluar dari kota di mana mereka tinggal saat ini. (T/R11/P2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0