Israel dan Kelompok Islam Kecam Pengadilan Eropa tentang Hewan Sembelihan

Seorang rabi Yahudi mengasah golok untuk melakukan penyembelihan hewan. (Foto: Kobi Gideon /Flash90)

Brussels, MINA – pada Kamis (17/12) memutuskan bahwa pihak berwenang dapat memerintahkan agar dipingsankan sebelum disembelih.

Keputusan itu dikecam oleh , kelompok Yahudi dan Islam karena melanggar tradisi mereka dalam proses menyembelih hewan kurban.

Pengadilan mendukung peraturan yang diberlakukan di wilayah Flemish di Belgia yang melarang penyembelihan hewan ternak yang belum dipingsankan dengan alasan hak-hak hewan, Nahar Net melaporkan.

Tindakan tersebut dipandang secara efektif melarang tradisi halal Muslim dan halal Yahudi, yang mengharuskan ternak tetap sadar saat tenggorokannya digorok.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang terkandung dalam keputusan itu memungkinkan keseimbangan yang adil untuk dicapai antara pentingnya kesejahteraan hewan dan kebebasan umat Yahudi dan Muslim untuk mewujudkan agama mereka,” kata putusan itu.

Kementerian Luar Negeri Israel mengecam putusan itu dan menyebutnya “mengirim pesan keras kepada semua orang Yahudi Eropa.”

“Di luar fakta bahwa keputusan ini merugikan kebebasan beribadah dan beragama di Eropa, nilai inti Uni Eropa, itu juga memberi sinyal kepada komunitas Yahudi bahwa cara hidup Yahudi tidak diinginkan di Eropa,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Sebuah organisasi payung untuk kelompok-kelompok Yahudi di Belgia menyebut keputusan itu sebagai “penolakan demokrasi” yang tidak menghormati hak-hak kelompok minoritas.

“Pertarungan berlanjut, dan kami tidak akan mengakui kekalahan sampai kami telah menghabiskan semua upaya hukum kami, yang belum terjadi,” kata Yohan Benizri, kepala Federasi Organisasi Yahudi Belgia.

Rabbi Menachem Margolin, ketua Asosiasi Yahudi Eropa, mengatakan keputusan itu mewakili “hari menyedihkan bagi kaum Yahudi Eropa”.

“Sungguh pesan yang mengerikan untuk dikirim ke kaum Yahudi Eropa, bahwa Anda dan praktik Anda tidak diterima di sini. Ini adalah penolakan mendasar terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Eropa,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Komunitas Muslim di Belgia juga bereaksi dengan cemas atas putusan tersebut.

Komite Koordinasi Lembaga Islam Belgia mengatakan, keputusan itu merupakan “kekecewaan besar” dan berargumen bahwa pengadilan tersebut sedang mengolah sentimen populis.

“Pengadilan tampaknya telah menyerah pada tekanan politik dan sosial yang meningkat dari gerakan populis yang melakukan perjuangan simbolis melawan minoritas yang rentan di seluruh Eropa,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Namun putusan tersebut disambut baik oleh aparat dan aktivis hak-hak hewan yang sempat menuntut pelarangan tersebut, dengan alasan bahwa pemingsanan hewan sehingga mereka pingsan saat dibunuh lebih manusiawi. (T/RI-1/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.