Israel Diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional

London, MINA – Tuntutan hukum yang menuduh Israel secara sistematis menargetkan jurnalis yang bekerja di dan kegagalannya menyelidiki pembunuhan pekerja dengan benar, dianggap sebagai kejahatan perang, telah diajukan ke Internasional ().

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Sindikat (PJS) dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) bekerja sama dengan pengacara hak asasi manusia terkemuka dari Bindmans LLP dan Doughty Street Chambers mengajukan pengaduan resmi ke ICC pada awal April 2022.

Kantor Kejaksaan (OPT) ICC secara resmi mengakui penerimaan pengaduan tuntutan kasus tersebut pada Senin lalu (25/4).

Menurut laporan Knator Berita Palestina WAFA, Kamis (28/4), pengaduan yang menuduh kejahatan perang terhadap jurnalis oleh pasukan pendudukan Israel hingga saat ini akan dipertimbangkan oleh OPT dan dapat mengarah pada penyelidikan dan penuntutan secara formal.

Pengaduan tersebut merinci penargetan secara sistematis jurnalis Palestina atas nama empat korban yang disebutkan – Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Amarneh dan Nedal Eshtayeh – yang terbunuh atau cacat akibat serangan oleh para penembak jitu Israel saat meliput demonstrasi di Gaza. Pada saat mereka ditembak, mereka semua mengenakan rompi bertuliskan ‘PRESS’ yang ditandai dengan jelas.

Pengaduan tersebut juga merinci penargetan serangan kepada fasilitas media dan pemboman Menara AlShorouk dan AlJawhara di Kota Gaza pada Mei 2021 termasuk kasus Alam News, Koran Al-Hayat, Media Mayadeen, Al-Bawaba 24 dan lainnya.

IFJ telah berulang kali mengutuk penargetan yang disengaja terhadap jurnalis dan fasilitas media oleh Israel. Setidaknya 46 wartawan telah tewas sejak 2000 dan tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.

Pada Desember 2020, IFJ dan PJS mengajukan pengaduan kepada Pelapor Khusus PBB (UNSR) yang menjelaskan bagaimana penargetan secara sistematis terhadap jurnalis yang bekerja di Palestina dan kegagalannya untuk menyelidiki pembunuhan pekerja media dengan benar melanggar hak untuk hidup dan kebebasan berekspresi, melanggar hukum humaniter internasional, dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Tuntutan hukum UNSR juga merinci diskriminasi, pelanggaran kebebasan bergerak dan pembatasan akreditasi pers yang diderita oleh para jurnalis Palestina.

Dengan impunitas yang berkelanjutan, penargetan terus berlanjut. Pada Mei 2021, Israel membom fasilitas media di Gaza. Setidaknya dua wartawan tewas dan 100 lainnya terluka dalam insiden terpisah.

“Penargetan jurnalis dan organisasi media di Palestina melanggar hak untuk hidup dan kebebasan berekspresi. Kejahatan ini harus diselidiki sepenuhnya. Penargetan secara sistematis ini harus dihentikan,” tegas Sekretaris Jenderal IFJ Anthony Bellanger.

“Kami bangga bekerja dengan PJS, ICJP, Bindmans dan Doughty Street Chambers untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap jurnalis dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Penasihat Hukum untuk kelompok tersebut, Jennifer Robinson, dan Tatyana Eatwell, dari Doughty Street Chambers mengatakan, Kasus-kasus yang dikomunikasikan kepada Jaksa ICC adalah simbol dari serangan secara sistematis yang sedang berlangsung dan penggunaan kekuatan mematikan terhadap jurnalis dan organisasi media di Palestina oleh pasukan pendudukan Israel.

Jurnalis dan organisasi media ini menjadi sasaran dan penyerangan dalam keadaan yang menimbulkan alasan kuat untuk mencurigai bahwa telah terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengingat impunitas yang terus dinikmati oleh para pelaku serangan ini, para korban sekarang meminta Jaksa Penuntut ICC untuk menggunakan yurisdiksi dan wewenangnya untuk menyelidiki dan bertindak melawan impunitas.

Untuk mengomunikasikan kepada masyarakat internasional pada umumnya bahwa jurnalis yang bekerja di garis depan dalam situasi konflik bersenjata, krisis, dan pergolakan politik bukanlah permainan yang adil.

Direktur ICJP dan Mitra Bindmans LLP Tayab Ali, mengatakan, Pers yang bebas adalah landasan demokrasi. “Penargetan jurnalis di zona konflik di mana pun di dunia tidak dapat diterima dan harus membawa konsekuensi berat bagi mereka yang mencoba menyembunyikan kejahatan dan pelanggaran mereka dengan membunuh atau melukai jurnalis,” pungkasnya.

Pada 5 Februari 2021, Dewan Pra-Peradilan ICC menerima bahwa ia memiliki yurisdiksi atas situasi di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. “Kami yakin bahwa ICC akan menyelidiki dan menuntut para pelaku kejahatan yang dituduhkan dalam pengaduan kami,” kata dewan dalam keterangan resminya.

“Tidak ada waktu yang lebih penting dari sekarang bagi ICC dan komunitas internasional untuk mengirimkan sinyal yang jelas kepada Negara-negara, yang memajukan kepentingan mereka sendiri melalui kejahatan perang, bahwa mereka tidak akan mendapatkan kekebalan hukum tetapi sebaliknya akan segera dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran mereka,” tambah Ali. (T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.