Israel Hukum Pekerja Palestina di Lembaga Turki 9 Tahun Penjara

Gaza, MINA – Pengadilan Israel menghukum seorang pekerja Palestina di Badan Koordinasi dan Kerja Sama Turki (TIKA) sembilan tahun penjara pada Ahad (15/7).

adalah perwakilan TIKA di Jalur Gaza yang diblokade.

Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan yang berbeda, termasuk menjadi anggota Brigade Ezzedine al-Qassam, sayap bersenjata kelompok Hamas, dan menjadi sumber keuangan untuk Hamas.

Khaled Zabarka, pengacara Murtaja mengatakan kepada Anadolu Agency,
hukuman penjara tersebut adalah keputusan “politik” dan Israel menargetkan lembaga bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Israel secara terbuka menargetkan aktivitas Turki di Gaza dan Palestina dan memberikan pesan ke Turki Melalui Murtaja,” kata Zabarka.

Murtaja telah berada di tahanan Israel sejak 12 Februari 2017.

Ayah empat anak, Murtaja telah bekerja untuk TIKA di Gaza sejak 2012.

Dalam beberapa tahun terakhir, pekerja bantuan di Gaza menghadapi tekanan Israel yang semakin meningkat, sering kali dituduh membantu Hamas.

Wahid Burash, seorang warga Palestina yang dipekerjakan oleh PBB, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara tahun lalu oleh pengadilan Israel karena diduga membantu kelompok yang berbasis di Gaza.

Pada 2016, B’Tselem, sebuah organisasi hak asasi manusia Israel yang mendokumentasikan pelanggaran militer di Tepi Barat, dituduh “berkhianat” oleh otoritas Israel.

Selain itu, anggota parlemen Israel juga memberikan suara mendukung undang-undang yang akan melarang aktivis yang menyerukan boikot terhadap produk Israel memasuki negara itu. (T/R11/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)