Gaza, 11 Jumadil Awwal 1438/ 9 Februari 2017 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel mengizinkan truk pengangkut gas oksigen (oksida nitrat) masuk ke rumah sakit di Jalur Gaza pada Kamis pagi ini, demikian Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkannya.
Juru bicara kementerian Ashraf Al-Qidra mengatakan, Otoritas Pendudukan Israel mengizinkan masuknya truk tersebut karena tidak adanya cadangan gas.
Ia menambahkan, truk bisa masuk hanya kondisi tertentu sesuai ketentuan dari pihak Israel mengenai kuantitas silinder gas serta jenis gas, demikian Ma’an News malaporkannya yang dikutip MINA.
“Selama hampir satu dekade Jalur Gaza yang terkepung dan menderita di bawah blokade Israel, kini dibutuhkan 400.000 liter gas nitrogen oksida setiap tahunnya,” katanya.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Ia menyatakan, penghargaan akan diberikan kepada organisasi internasoinal yang mendukung sektor kesehatan di Gaza, terutama upaya untuk menekan Israel mengizinkan masuknya truk pengangkut gas oksigen bagi rumah sakit di Jalur Gaza.
Ma’an News juga melaporkan, ada 200 pasien darurat menunggu perawatan medis di rumah sakit Gaza.
Bulan lalu, Majelis Parlemen Eropa mengadopsi laporan menguraikan situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza dan mengulangi dukungannya untuk mengakhiri blokade di wilayah itu selama satu dekade, atau disebut “hukuman kolektif” yang diberlakukan pada warga Palestina bertentangan hukum internasional.
Pencabutan blokade Gaza merupakan prasyarat penting untuk resolusi krisis kemanusiaan dan harus didukung oleh masyarakat internasional melalui penyediaan kondisi keamanan yang diperlukan untuk pergerakan bebas dan barang, “konferensi internasional baru” harus dimulai untuk memastikan rekonstruksi wilayah kantung itu.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sembilan tahun blokade Gaza oleh Israel dan Mesir telah menundukkan penduduknya hukuman kolektif bertentangan hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan. (T/R12/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza