Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Keluarkan 50 Perintah Penahanan Administratif Sejak April

Hasanatun Aliyah - Selasa, 26 September 2017 - 15:09 WIB

Selasa, 26 September 2017 - 15:09 WIB

331 Views

Penjara
Penjara Israel telah menahan penduduk Palestina (Foto : Press TV)
Penjara

Penjara Israel telah menahan penduduk Palestina (Foto : Press TV)

Ramallah, MINA – Masyarakat Tahanan Palestina (PPS)  menyatakan, otoritas Israel mengeluarkan 50 perintah penahanan administratif terhadap orang Palestina, sejak awal  April tahun ini.

“Sebanyak 16 perintah dikeluarkan terhadap warga Palestina yang telah menjalani bertahun-tahun di penjara Israel dalam penahanan administratif tanpa tuduhan atau pengadilan,” kata pernyataan PPS pada Senin (25/9), demikian Wafa yang dikutip MINA.

Penahanan bervariasi antara dua dan enam bulan dan dapat diperbaharui pada akhir masa tahanan.

Penahanan administratif adalah pemenjaraan orang-orang Palestina tanpa tuduhan atau percobaan berdasarkan bukti yang jelas sampai periode enam bulan , bahkan dapat diperbaharui tanpa batas waktu.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Penggunaan penahanan administratif berasal dari “undang-undang darurat” era penjajahan Inggris di Palestina hingga terjadi perjanjian balfour.

Israel menggunakan penahanan administratif secara rutin sebagai bentuk hukuman kolektif dan penahanan massal terhadap orang-orang Palestina yang sering digunakan ketika gagal mendapatkan pengakuan selama interogasi terhadap orang Palestina.

Tahanan Palestina terus-menerus melakukan aksi mogok makan secara terbuka sebagai bentuk memprotes penahanan administratif ilegal dan untuk menuntut diakhirinya kebijakan tersebut yang telah melanggar hukum internasional. (T/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Rekomendasi untuk Anda