Ramallah, MINA – Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) menyatakan, otoritas Israel mengeluarkan 50 perintah penahanan administratif terhadap orang Palestina, sejak awal April tahun ini.
“Sebanyak 16 perintah dikeluarkan terhadap warga Palestina yang telah menjalani bertahun-tahun di penjara Israel dalam penahanan administratif tanpa tuduhan atau pengadilan,” kata pernyataan PPS pada Senin (25/9), demikian Wafa yang dikutip MINA.
Penahanan bervariasi antara dua dan enam bulan dan dapat diperbaharui pada akhir masa tahanan.
Penahanan administratif adalah pemenjaraan orang-orang Palestina tanpa tuduhan atau percobaan berdasarkan bukti yang jelas sampai periode enam bulan , bahkan dapat diperbaharui tanpa batas waktu.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Penggunaan penahanan administratif berasal dari “undang-undang darurat” era penjajahan Inggris di Palestina hingga terjadi perjanjian balfour.
Israel menggunakan penahanan administratif secara rutin sebagai bentuk hukuman kolektif dan penahanan massal terhadap orang-orang Palestina yang sering digunakan ketika gagal mendapatkan pengakuan selama interogasi terhadap orang Palestina.
Tahanan Palestina terus-menerus melakukan aksi mogok makan secara terbuka sebagai bentuk memprotes penahanan administratif ilegal dan untuk menuntut diakhirinya kebijakan tersebut yang telah melanggar hukum internasional. (T/R10/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal