Ramallah, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – Pemerintah Israel mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 121 warga Palestina sejak awal Maret, termasuk perintah penahanan baru terhadap 40 tahanan, menurut Club Tahanan Palestina (PPC).
Dalam pernyataannya Selasa (31/3), PPC mengatakan, 12 tahanan menerima perintah penahanan baru tanpa tuduhan atau pengadilan, sementara 28 tahanan lainnya mendapat perpanjangan hukuman untuk yang ketiga kalinya, termasuk beberapa orang lainnya yang berada di penahanan administratif.
Penahanan administratif adalah prosedur yang memungkinkan militer Israel untuk menahan tahanan tanpa batas, tanpa sebuah pembelaan dan membiarkan mereka untuk diadili, demikian Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Tahanan Palestina secara terpaksa melakukan aksi mogok makan sepagai protes terhadap penahanan administratif ilegal mereka, dan menuntut diakhirinya kebijakan yang melanggar hukum internasional itu.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
B’Tselem, pusat informasi Israel untuk HAM menekankan, “Hukum internasional hanya mungkin dilaksanakan dalam kasus yang sangat luar biasa, sebagai jalan terakhir untuk mencegah terjadinya bahaya.”
Dalam kasus tahanan Palestina, Isrel secara rutin menggunakan penahanan administratif terhadap warga Palestina.
Badan statistik menunjukkan, selama bertahun-tahun ribuan warga Palestina telah ditahan Israel sebagai tahanan administratif dalam jangka waktu yang lama.
Berikut merupakan daftar 40 nama warga Palestina yang berada di penahanan Administratif:
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
- Lo’ay Masalmeh dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Yousif Hosheh dari Ramallah dengan hukuman 6 bulan
- Ghassan Jaber dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Yousif Laham dari Bethlehem dengan hukuman 6 bulan
- Mohammed Omar dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Abd al-Rahman Mohammed dari Qalandia Refugee Camp dengan hukuman 6 bulan
- Hazem Himoni dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Mohammed Atta dari Ramallah dengan hukuman 6 bulan
- Walid Mzyyin dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Rashad Krajeh dari Ramallah dengan hukuman 6 bulan
- Monir Manasra dari Hebron dengan hukuman 6 bulan
- Hani Mafargeh dari Ramallah dengan hukuman 6 bulan
- Iyad Salmi dari Qalqilia dengan hukuman 6 bulan
- Zaid Abu Fnar dari Hebron dengan hukuman 4 bulan
- Ghassan Abu Adi dari Ramallah dengan hukuman 4 bulan
- Ibrahim Abu Srour dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Shadi Abu Akr dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Nabil Masalmeh dari Hebron dengan hukuman 4 bulan
- Joma’a al-Jojo dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Nader Taqatqa dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Mohammed Asi dari Ramallah dengan hukuman 4 bulan
- Zaid Harbyat dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Ez Ed-din Tawfiq dari Nablus dengan hukuman 4 bulan
- Ghassan Zawahreh dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Tariq Hussain dari Jenin dengan hukuman 4 bulan
- Amir Yaish dari Nablus dengan hukuman 4 bulan
- Sajed al-Loqta dari Hebron dengan hukuman 4 bulan
- Khalil Zawahreh dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Fadi Masalmeh dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Abdallah Saqr dari Bethlehem dengan hukuman 4 bulan
- Hashim Rjoub dari Hebron dengan hukuman 4 bulan
- Ahmad Ikhlil dari Hebron dengan hukuman 4 bulan
- Wa’el Hashash dari Nablus dengan hukuman 3 bulan
- Yousif Ghalmi dari Nablus dengan hukuman 3 bulan
- Zakrya Iwaidat dari Hebron dengan hukuman 3 bulan
- Ayyob Khadoor dari Bido village dengan hukuman 3 bulan
- Bassam Hammad dari Ramallah dengan hukuman 3 bulan
- Mota’az Qawasmeh dari Hebron dengan hukuman 3 bulan
- Smail Ilyyan dari Bethlehem dengan hukuman 3 bulan
- Ahmad Rae’e dari Qalqilia dengan hukuman 2 bulan. (T/P008/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)