Yerusalem, MINA – Buldoser pasukan pendudukan Israel menghancurkan tiga rumah warga Palestina di Kota Silwan Yerusalem pada Rabu (5/8), dengan dalih membangun tanpa izin.
Petugas gabungan kota setempat bersama pasukan khusus Israel dan polisi menyerbu kawasan Ein Al-Loza di Silwan, mengepung seluruh area dan menutup jalan-jalannya, kemudian mengepung tiga rumah keluarga Al-Qaq dan keluarga Amr, dan langsung melakukan eksekusi pembongkaran, tanpa memberi kesempatan pada pemiliknya.
Keluarga Al-Qaq menjelaskan, buldoser pendudukan Israel menghancurkan rumah Samer dan saudaranya Suleiman al-Qaq, yang luasnya sekitar 250 meter persegi.
Menurut Al-Qaq, ada 10 orang tinggal di rumah-rumah tersebut yang kebanyakan dari mereka adalah anak-anak.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
“Kami tinggal bersama keluarga 10 orang termasuk anak-anak kami,” katanya seperti dilaporkan Maan News yang dikutip MINA.
Sementara itu, Sharif Muhammad Amr mengatakan, buldoser Israel menyerbu rumahnya dan menghancurkannya. Luas rumah Amr ini sekitar 50 meter persegi, dan telah berdiri sejak tahun 2000 lalu.
Sebelumnya Amr telah berusaha mengajukan perizinan untuk pembangunan rumahnya, tetapi tak pernah berhasil hingga akhirnya dihancurkan, meskipun rumah itu berdiri di atas tanah Palestina.
Sejak awal tahun ini, pendudukan Israel telah menghancurkan lebih dari 30 rumah di Yerusalem, selain 11 bangunan dan bangunan non-perumahan.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Sejak pendudukan Yerusalem pada tahun 1967, otoritas pendudukan telah menjalankan kebijakan yang keji, rasis, dan agresif terhadap Palestina dengan tujuan memperketat kontrol dan melancarkan Yahudisasi di Yerusalem serta membatasi kebebasan penduduk asli.
Di antara kebijakan yang rasis tersebut adalah pembongkaran rumah dan fasilitas milik warga Palestina dengan berbagai alasan serta mempersulit izin pembangunan bagi warga Yerusalem.
Dengan cara ini, otoritas pendudukan bertujuan untuk mengurangi dan menekan populasi warga Palestina di kota, membentuk sistem kompulsif yang membatasi pemberian izin bangunan, dan menjadikannya skala karir birokrasi yang ketat; sedikit demi sedikit sehingga nanti ke tahap akhir penguasaan lahan mereka.
Pada masa yang sama, mereka juga malah memberikan izin pembangunan ribuan unit rumah di permukiman ilegal Israel di wilayah Yerusalem. Tindakan ini tentu saja melanggar semua hukum dan perjanjian internasional, tanpa adanya pengawasan dan tindakan dari PBB. (T/B04/P2)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)