Israel Langgar Hukum Internasional, DK PBB Tidak Boleh Diam

New York, MINA – Koordinator PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah Nikolai Mladenov mengatakan, Israel telah melanggar hukum internasional dengan membunuh anak-anak dan memperluas pemukiman ilegal di tanah Palestina yang diduduki.

Hal itu dikonfirmasi oleh Mladenov dalam sidang Dewan Keamanan PBB, Rabu (19/12) tentang situasi di Palestina, demikian Palinfo melaporkan.

“Israel tidak mengambil langkah apa pun untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di tanah Palestina yang diduduki, dan ini adalah pelanggaran hukum internasional,” ujar Mladenov.

Ia mengatakan, Israel mengusir lebih dari 40 keluarga Palestina untuk pembangunan pemukiman Yahudi di sekitar Silwan, Yerusalem Timur, dan membunuh anak-anak berusia 14-16 tahun di Jalur Gaza selatan.

Mladenov juga menambahkan, pasukan Israel menyerbu Ramallah, mereka memasuki kantor Berita Palestina (Wafa), dan melukai banyak orangPalestina.

Sementara itu, Mansour Al-Otaibi, Perwakilan PBB dari Kuwait mengatakan, Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada orang-orang Palestina.

Ia mengutuk tindakan agresif yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel, ekstrimis dan pemukim terhadap kota-kota Palestina, desa-desa dan kamp-kamp pengungsi.

Al-Otaibi menegaskan kembali seruannya pada komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina berdasarkan Resolusi 605 dan 904 yang menetapkan penghentian pelanggaran Israel terhadap warga Palestina.

Al-Otaibi menekankan dalam pidatonya, Dewan Keamanan PBB tidak boleh diam dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dia juga meminta Israel untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki. (T/Ais/B05)

Mi’raj News Agency(MINA) 

Wartawan: siti aisyah

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.