ISRAEL LEGALKAN SNIPER TARGETKAN PELEMPAR BATU PALESTINA

occupiedpalestineTel Aviv, 4 Dzulhijjah 1436/18 September 2015 (MINA) – Jaksa Agung Yehuda Weinstein telah melegalkan penggunaan penembak jitu () oleh pasukan militer terhadap warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem timur).

Pada Kamis (17/9), Weinstein menyetujui rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengubah aturan dan menyatakan “perang
melawan pelempar batu dan pelempar bom (molotov)” di wilayah Palestina yang diduduki.

Pejabat tinggi hukum Israel juga menyetujui penangkapan anak di bawah umur dan di bawah usia 10 hingga 5 tahun yang melempar batu, selain itu juga akan dikenakan denda sampai 100.000 shekel Israel (sekitar 26.000 dolar AS).

Aida Touma-Sliman, seorang anggota parlemen Israel dari kubu partai Arab, menyebut Netanyahu sebagai “orang yang berburu”.

“Netanyahu tampaknya mencari lisensi peradilan untuk membunuh dan pembunuhan,” kata Silman, Press TV melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Angkatan bersenjata Israel saat ini diperbolehkan menggunakan penembak jitu terhadap warga Palestina yang melakukan pelemparan bom api atau batu-batu besar, tapi mereka hanya diizinkan menargetkan kaki pelempar.

Tahun lalu, beberapa warga Palestina menderita kebutaan setelah diserang di mata dengan peluru.

Standar baru Israel terhadap pelempar batu Palestina muncul disaat pasukan Israel dan warga Palestina bentrok di kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua yang diduduki Israel selama beberapa hari terakhir.

Kompleks Masjid al-Aqsa adalah tempat suci ketiga umta Islam setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. (T/P001/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.