Israel Mulai Lakukan Pengusiran Warga Palestina

 

Pasukan menyerang warga (Foto: File)

Al-Quds, MINA – Di bawah undang-undang baru yang diresmikan terkait pencabutan kewarganegaraan Palestina, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri akan melakukan pengusiran terhadap 12 warga Palestina di Al-Quds.

Niatnya tersebut setelah dia diberi kekuasaan untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina atas dasar “pelanggaran kesetiaan” kepada Israel. Demikian yang diberitakan Aljazeera dan dikutip MINA.

Undang-undang, yang disahkan dua pekan lalu juga akan berlaku dalam kasus-kasus di mana status tempat tinggal diperoleh atas dasar informasi palsu, dan dalam kasus di mana “seorang individu melakukan tindak pidana” dalam pandangan kementerian dalam negeri.

Undang-undang yang disahkan pemerintah Israel memberikan menteri cara legal untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina yang dianggapnya sebagai ancaman.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam undang-undang baru itu sebagai rasis dan ilegal.

Timur dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum humaniter internasional (IHL) – seperti semua wilayah lain di Tepi Barat dan Jalur Gaza – dan penduduk Palestinanya adalah penduduk sipil yang dilindungi,” kata sebuah kelompok hak asasi Palestina di Israel.

Sejak 1967, Israel telah mencabut status sekurangnya 14.000 warga Palestina.

Deri, menteri dalam negeri, yang, sebelumnya, dihukum karena penyuapan, kecurangan dan “pelanggaran kepercayaan”, mengatakan undang-undang ini akan memungkinkan dia untuk melindungi “keamanan warga Israel”. (T/R03/RS1)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.