Oleh: Rana Setiawan, Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Selain tindakan keras Pasukan Pendudukan Israel yang sedang berlangsung terhadap para pemuda Palestina dan gerakan perlawanan, entitas Zionis itu telah menyatakan perang terhadap media Palestina dengan serangkaian pembajakan, diakhiri dengan menghancurkan dan menutup beberapa markas media baru-baru ini termasuk Al-Hurriyya News Network di Hebron.
Sejak bangkitnya gerakan perlawanan massal Rakyat Palestina Intifadhah Ketiga yang juga disebut “Intifadhah Al-Quds”, 14 September lalu, 1.734 warga Palestina telah ditangkap di Wilayah Palestina yang dicaplok jadi Wilayah Pendudukan Israel.
Sebagaimana dilaporkan Kementerian Kesehatan Palestina, eskalasi kekerasan di Tepi Barat, Al-Quds, dan wilayah jajahan Israel yang meletus saat Israel mencoba untuk membatasi akses warga Palestina menuju Masjid Al-Aqsha di Kota Al-Quds itu mengakibatkan 74 warga Palestina, termasuk 17 anak-anak dan dua perempuan, telah meninggal dunia akibat tembakan tentara Israel, dan lebih dari 8.262 warga Palestina lainnya terluka.
Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah
Kantor Media Informasi Pemerintah Palestina berbasis di Gaza juga mengeluarkan sebuah laporan, Senin (2/11), dengan mendokumentasikan 89 pelanggaran Israel yang dilakukan terhadap wartawan Palestina sejak Oktober.
Laporan itu mengutip 89 pelanggaran terhadap wartawan Palestina, termasuk penembakan dengan peluru tajam dan peluru logam berlapis karet, serangan fisik, penangkapan, dan larangan liputan berita.
Tim dokumentasi telah mencatat sebanyak 89 serangan Israel terhadap wartawan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade sejak pecahnya Intifada Al-Quds.
Pada Selasa (3/11) pagi, tentara Israel masuk ke Kantor Pusat Al-Hurriyya Media Network, menghancurkan kantor, menyita alat dan mengancam akan menghancurkan seluruh bangunan jika jaringan media Palestina itu kembali beroperasi lagi, dan menuduhnya “menghasut” Rakyat Palestina melawan pendudukan Israel.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah
Ra’ed Al-Sharif, wartawan Al-Hurriyya mengatakan, Pasukan Pendudukan Israel telah menyerahkan perintah militer untuk mengevakuasi bangunan selama enam bulan, selain memberikan pemberitahuan penangkapan dua orang yang bekerja pada jaringan media itu.
Kantor Pusat Al-Hurriyya Media Network akan ditutup hingga 29 April 2016, dan tidak dapat kembali beroperasi sesuai perintah militer, demikian Palestine News Network (PNN) melaporkan.
Media Israel pada Selasa mengatakan merujuk jaringan media yang memiliki 43 karyawan itu, sebagai “sarang terorisme”, maka media Israel itu merayakan penutupannya.
Stasiun-stasiun radio Palestina juga telah memberitakan penghancuran Stasiun Radio “Manbar Al-Hurriya” yang jangkauan penyiarannya dari kota-kota Palestina yang berbeda termasuk Jenin, Nablus, Bethlehem, Ramallah, dan Hebron.
Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi
Pasukan Israel juga menyita semua peralatan penyiaran stasiun dan merobek kabel di dalam gedung radio itu yang menyuarakan perjuangan Rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaan.
“Sekitar pukul 2:00 waktu setempat , pasukan [Israel] dalam skala besar yang menggunakan sekitar 30 kendaraan militer mengepung gedung stasiun radio dan menyerbu masuk. Mereka benar-benar menghancurkan properti stasiun dan … mengambil pemancar,” kata direktur radio itu, Ayman Qawasmeh.
“Kemudian mereka [para prajurit] memberi kami perintah tertulis untuk berhenti bekerja selama enam bulan ke depan,” tambahnya.
Tentara Israel menuduh stasiun mendorong “serangan penusukan” dan “kerusuhan kekerasan,” serta melaporkan “klaim palsu dan berbahaya dari aparat keamanan untuk melaksanakan dan penculikan warga Palestina guna memprovokasi kekerasan,” Kantor Berita Palestina Ma’an melaporkan.
Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan
Pernyataan Otoritas Israel itu juga mengatakan bahwa stasiun sudah ditutup pada tahun 2002 dan 2008.
Tindakan penghancuran oleh Pasukan Pendudukan Israel tersebut dilakukan di tengah-tengah serangkaian serangan Israel terhadap jaringan media Palestina selama sepekan terakhir termasuk Wattan TV, Radio Rabia, dan PNN.
Kepala Serikat Jurnalis Palestina, Nasser Abu Bakar mengatakan, Israel bertindak untuk menutupi kebenaran dan membungkam suara Rakyat Palestina yang mengekspos kejahatan perang dan kekerasan berlebihan entitas Zionis tersebut.
Pemimpin Redaksi Palestina News Network (PNN), Monjed Jado mengatakan, website PNN telah sengaja diserang oleh para peretas profesional selama tiga hari.
Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina
Jado menambahkan, media Palestina yang memiliki pengaruh di khalayak internasional, terutama outlet berita berbahasa Inggris dan Perancis, membuat geram Israel, karena berhasil memaparkan kebenaran atas berbagai kejahatan yang disengaja Israel terhadap rakyat Palestina.
Dia menambahkan, kejahatan-kejahatan itu merupakan bagian dari agresi Israel di Palestina.
Dinyatakan, PNN masih akan terus bekerja dan menyuarakan seruan Rakyat Palestina untuk kebebasan atas penjajahan.
Kepala Kantor Media Informasi Pemerintah Palestina, Salama Maarouf lebih jauh mengutip contoh hasutan dan intimidasi terhadap wartawan melalui pesan teks dan media Israel. Dia mengatakan semua pelanggaran dilakukan secara langsung dan disengaja saat wartawan mengenakan rompi bertuliskan wartawan.
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?
Maarouf meminta Komite Internasional untuk Melindungi Wartawan, Reporters Without Borders, dan Federasi Jurnalis Internasional melindungi para wartawan yang bekerja di wilayah Palestina yang diduduki.
Lebih lanjut ia mengajukan banding kepada Dewan Menteri Informasi Arab untuk mengawasi Intifadhah Al-Quds yang sedang berlangsung dan menyiarkan melalui media massa masing-masing.
Pusat Palestina untuk Pembangunan dan Kebebasan Media (MADA) mengutuk serangan Israel pada stasiun radio serta “pelanggaran terhadap Kebebasan Media di Palestina,” yang telah “meningkat tajam, sejak awal bulan lalu.”
Serangan “memberikan bukti tambahan bahwa Israel mengabaikan semua seruan agar menghormati kebebasan pers. “Penting untuk merespon dan menghentikan Israel yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sistematis dan pelanggaran terhadap jurnalis dan kebebasan media di Palestina,” MADA mengklaim dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Suriah dan Corak Bendera yang Berganti
MADA juga mendesak masyarakat internasional “untuk memaksa Israel … mematuhi Hukum Internasional yang menjamin Kebebasan Berekspresi.”
Langgar Hukum Internasional
Tidak hanya kali ini saja, Otoritas Pendudukan Israel menyerang media untuk membungkam catatan kejahatan yang dilakukan mereka, entitas Zionis itu pun melanggar hukum internasional dengan menyerang media di Gaza selama konflik November 2012.
Selama konflik delapan hari itu, tentara penjajah Israel menargetkan serangannya kepada personil media dan kantor Al-Aqsa TV, Radio Pendidikan Al-Quds, TV Quds, dan Radio Alwan.
Baca Juga: [Hadits Arbain Ke-20] Malu Bagian dari Iman
Empat serangan terhadap wartawan dan fasilitas media oleh Israel di Gaza tersebut melanggar hukum perang karena menargetkan warga sipil dan obyek sipil.
Serangan itu mengakibatkan dua juru kamera Palestina syahid, sepuluh pekerja media lainnya terluka dan empat kantor media hancur, termasuk satu di sebuah bangunan perumahan media internasional.
Hukum kemanusiaan internasional mengklasifikasikan wartawan dan pekerja media sebagai warga sipil yang harus dilindungi dari serangan kecuali berpartisipasi secara langsung dalam pertempuran.
Jika terbukti bersalah dan melanggar hukum internasional, Zionis Israel seharusnya dapat dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang.(T/R05/P2)
Baca Juga: Hari HAM Sedunia: Momentum Perjuangan Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Literasi tentang Palestina Muncul dari UIN Jakarta