Al-Quds, MINA – Pemerintah pendudukan Israel meresmikan sebuah sinagog baru, tempat beribadah Yahudi, di bawah Tembok Al Buraq – yang dikenal orang Yahudi sebagai Tembok Barat – di kompleks Masjid Al-Aqsha Al-Quds (Yerusalem Timur).
“Setelah 12 tahun pembangunan, sinagog baru dibuka pada Senin malam (18/12),” kata Heritage Foundation of the Western Wall dalam pernyataannya, sebagaimana Middle East Monitor (MEMO) melaporkan yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA)..
“Desain unik ruang untuk beribadah menggabungkan seni langka dan pencahayaan yang unik, menciptakan kontras yang indah antara kuno dan modern,” kata pernyataan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, institusi Islam di Al-Quds telah berulang kali mengajukan tindakan protes atas penggalian yang dilakukan oleh Israel di bawah kompleks masjid Al-Aqsha.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Sementara Sheikh Ekrema Sabri, Kepala Dewan Islam Tertinggi Al-Quds dan mantan Imam Al-Aqsha, menekankan, Tembok Al Buraq merupakan komponen dinding barat Al-Aqsha.
“Tembok itu adalah bagian dari warisan Islam kita dan akan tetap demikian sampai Hari Kiamat,” kata Sabri.
“Pendudukan Israel tidak memiliki hak atas warisan Al-Quds,” tambahnya. “Sinagog baru ini tidak memiliki akar sejarah.”
“Semua konstruksi baru oleh otoritas Israel di Al-Quds tidak sah dan tidak memiliki dasar sejarah,” kata Sabri, dia juga menambahkan bahwa kota suci “tidak dapat dibagi-bagi”.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Pada Oktober 2016, UNESCO memberikan suara pada sebuah resolusi yang menolak adanya hubungan Yahudi dengan Masjid Al-Aqsha dan Tembok Al-Buraq di Al-Quds yang diduduki.
Ketegangan telah meningkat di wilayah-wilayah pendudukan sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Al-Quds sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember, mendapat kecamana dari seluruh dunia internasional.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) memilih 14 banding satu untuk melawan keputusan Trump, namun karena kekuatan veto AS, sebuah resolusi tidak dapat disahkan melawan tindakan sepihaknya. (T/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza