Israel Serang dan Culik Nelayan Palestina di Perairan Teritorial Gaza

, 8 Sya’ban 1437/8 Mei 2016 (MINA) – Beberapa kapal perang Angkatan Laut menyerang perahu , Ahad malam (15/5), di perairan teritorial Gaza di bagian utara dari wilayah pesisir, dan menculik sepuluh nelayan.

Sebanyak 47 serangan telah dilakukan Angkatan Laut Israel terhadap nelayan Palestina tahun ini, melukai 24 nelayan dan menculik 35 orang lainnya.

Zakariyya Bakr, Koordinator Komite Fishers Uni Komite Kerja Pertanian mengatakan, kapal-kapal Angkatan Laut Israel menembaki kapal nelayan Palestina di dekat daerah al-Waha di utara Gaza, dan menculik sepuluh nelayan, serta menyita dua kapal, demikian IMEMC News melaporkannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (16/5).

Bakar mengatakan, nelayan yang diculik telah diidentifikasi bernama Khaled Radwan Bakr, Khamis Radwan Bakr, Ghaleb Radwan Bakr, Ahmad Khaled Bakr, Mohammad Khamis Bakr, Jamil Ahmad ‘Adas, Mohannad Abdul-Rahman Bakar, Hmeid Mahmoud Bakr, Adham Ashraf al-Ashwah, dan Hasan Ibrahim Madhi.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Al-Mezan mengecam pelanggaran Israel yang telah berlangsung terhadap nelayan di perairan Gaza, dan menyatakan bahwa serangan Israel tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, dengan sering menyerang nelayan menyebabkan banyak kematian, luka-luka, dan penculikan. Selain itu juga menyebabkan kerusakan properti yang berlebihan.

Al-Mezan juga mengecam keheningan dan keengganan masyarakat internasional yang secara efektif mendorong Israel untuk terus melakukan pelanggaran, bukan hanya pada hak rakyat Palestina, tetapi juga dari Hukum Internasional, dan semua yang terkait dengan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Untuk itu, Al-Mezan menuntut Komunitas Internasional, terutama penandatangan Konvensi Jenewa Keempat untuk melakukan kewajiban moral dan hukum mereka dengan mengakhiri blokade Israel yang mematikan dan ilegal yang diberlakukan pada Gaza, karena blokade ini merupakan kejahatan perang yang sedang berlangsung.

Hal ini juga menyerukan mereka untuk bertindak guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel dari Negara Palestina, dan mengakhiri pencurian tanah yang sedang berlangsung, agresi dan kejahatan. Perlu disebutkan bahwa Israel juga termasuk dalam penandatangan Konvensi Jenewa Keempat dan pelanggar konstan itu.

Di bawah perjanjian Oslo, Palestina seharusnya diizinkan untuk berlayar untuk mencari  ikan dalam waktu dua puluh mil laut dari pantai Gaza, namun Israel tetap secara sepihak mengurangi memancing dan berlayar zona tiga mil, kemudian ke enam, kembali ke tiga dan kemudian ke sembilan mil.

Namun baru-baru ini, Israel secara sepihak mengurangi zona perikanan di wilayah yang membentang dari lembah Gaza ke Bayt Lahia, di utara Gaza.

Ada sekitar 3.500 nelayan di Jalur Gaza, mereka memiliki sekitar 700 kapal, dan memberikan penghasilan lebih dari 70.000 warga Palestina.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengeluarkan laporan statistik, beberapa hari yang lalu, mendokumentasikan 47 serangan Israel terhadap nelayan Palestina sejak awal tahun ini.

Serangan itu termasuk 24 insiden kebakaran angkatan laut terhadap nelayan, yang mengakibatkan lima korban cidera, serta penculikan  sekitar 35 orang, dan penyitaan sembilan kapal. (T/nrz/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)