ISRAEL SITA HAMPIR 100 PERSEN ‘AREA C’ DI TEPI BARAT

Peta 'Area C' Tepi Barat Palestina

Peta 'Area C' Tepi Barat Palestina
Peta ‘Area C’ . (Foto: B’Tselem)

Ramallah, 24 Dzulqa’dah 1435/18 September 2014 (MINA) – Otoritas telah menyita Lebih dari 99 persen wilayah ‘Area C’ untuk membangun dan memperluas permukiman ilegal dan zona militer tertutup serta cagar alam, Departemen Kebudayaan dan Informasi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengungkapkan dalam sebuah laporan terperinci.

Laporan itu menunjuk pernyataan resmi terbaru yang dikeluarkan Israel dan tingkat kepatuhannya dengan pembersihan etnis Israel di tanah serta pengenaan kedaulatan penuh atas wilayah Palestina yang diduduki, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Dalam laporan PLO juga menyatakan, bahwa Israel telah mencuri sumber daya alam di Tepi Barat, terutama di ‘Area C’ merampas kekayaan Palestina sebesar 3,5 miliar US Dolar per tahun atau sekitar 11, 42 triliun rupiah, sementara itu juga memberlakukan pembatasan pada pembangunan Palestina di sana.

Sekitar 60 persen tanah Tepi Barat telah diklasifikasikan sebagai “Area C” serta berada di bawah kontrol penuh dan eksklusif Israel. Area C adalah rumah bagi sekitar 180 ribu warga Palestina dan termasuk cadangan lahan perumahan dan pengembangan utama untuk seluruh Tepi Barat, lembaga HAM Israel B’Tselem melaporkan.

Laporan itu menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina terutama meningkat 240 persen pada pembangunan di permukiman ilegal Beitar Illit dari, Modi’in Illit dan Immanuel. PLO mencatat bahwa otoritas Israel telah menjual sejumlah 2.300 unit rumah di permukiman ilegal yang didirikan di Tepi Barat tahun ini mendaftarkan meningkat 866 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Laporan tersebut menyatakan, Israel tidak hanya menggunakan militerisasi dan kekerasan untuk mengintimidasi rakyat Palestina dan memisahkan Jalur Gaza dari sisa rakyat Palestina melalui agresi di Jalur Gaza, tapi merekrut energi dan sumber daya politik serta keuangan untuk memperluas kontrol dan hegemoni atas Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki melalui penyitaan dan pencurian tanah Palestina juga perluasan permukiman ilegal untuk merebut seluruh tanah Palestina yang diduduki sebelum pembatasan dari Palestina di masa depan.

PLO menyakatan, Israel juga telah merekrut para pejabatnya untuk memberikan pernyataan menyesatkan yang melayani proyek permukiman ilegal terlepas dari kemarahan rakyat dan kutukan terhadap kebijakan buruk sebagai negara yang pengamalannya dengan melakukan kejahatan terorisme dan perang terhadap kemanusiaan.

Laporan organisasi HAM internasional dan Israel mengungkapkan, sejak awal bulan ini, pemerintah Israel telah menerapkan skema sepihak guna memaksakan kedaulatan penuh atas tanah Palestina yang diduduki mengambil keuntungan dari keheningan internasional untuk menghancurkan peluang pembangunan permukiman ilegal di wilayah tersebut.

Laporan itu membahas wacana politik dan ideologi pejabat Israel mengatakan wacana itu menyebar hasutan yang tidak bertanggung jawab dan propaganda secara eksplisit mencerminkan penolakannya terhadap penyelesaian damai dengan Palestina.

Departemen menekankan dalam laporannya bahwa data dan indikator mengkonfirmasi runtuhnya solusi dua negara.

Palestina menyerukan penghentian ketidakadilan, kekerasan dan militerisasi otoritas Israel terhadap warga Palestina dan mengidentifikasi waktu tertentu untuk mengakhiri pendudukan Israel.

Mereka juga menuntut PBB mengeluarkan satu keputusan mengikat yang menetapkan secara eksplisit upaya untuk mengakhiri penjajahan Israel dan membangun sebuah negara Palestina dengan Kota Al-Quds sebagai ibukotanya.

Pembagian Wilayah Tepi Barat

Dalam laporan lembaga HAM berbasis di Jerman, Settler Watch, sejak pendudukan Israel mulai pada tahun 1967, Israel telah menerapkan berbagai metode yang berbeda untuk membatasi akses warga Palestina menuju tanah dan sumber daya lainnya di wilayah-wilayah pendudukan.

Dengan Perjanjian Oslo 1993 -perjanjian interim antara Israel dan PLO dimaksudkan untuk menyebabkan resolusi permanen konflik- Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah di bawah yurisdiksi yang berbeda. Sejak itu Tepi Barat telah dibagi menjadi apa yang disebut Area A, B, dan C.

Dalam bidang ini otoritas Palestina dan Israel memiliki berbagai tingkat kontrol. Idenya adalah bahwa dari waktu ke waktu semakin banyak tanggung jawab dan kekuasaan akan dialihkan kepada Otoritas Palestina. Hal ini tidak terjadi dan karena tidak ada penyelesaian permanen konflik telah tercapai, situasi interim masih berlaku.

Area A berada di bawah kontrol penuh Otoritas Palestina dan terutama terdiri dari wilayah perkotaan Palestina.

Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan berbagi kontrol keamanan antara Palestina dan Israel dan termasuk sebagian besar daerah perkotaan Palestina.

Area C berada di bawah kontrol penuh Israel. Lembaga Palestina hanya bertanggung jawab untuk pendidikan dan kesehatan. (T/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0