Israel Targetkan Kelompok HAM dengan UU Larangan Memfilmkan Tentara

Tel Aviv, MINA – pada Ahad (17/6) mengambil langkah untuk menutupi segala bentuk tindakan tentaranya yang bertugas di wilayah Tepi Barat, , yang diduduki.

Seperti dilansir Arab News, partai koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di parlemen (Knesset) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) merekam dan memfilmkan interaksi pasukan Israel dengan warga Palestina. Kegiatan seperti itu akan dikategorikan sebagai tindak kriminal.

Kelompok-kelompok HAM sering memfilmkan tentara Israel yang bertugas di Tepi Barat yang diduduki.  Mereka mengatakan, dokumentasi diperlukan untuk mengekspos pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan oleh militer Israel.

Sebelumnya sebuah video yang difilmkan oleh kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem, pada tahun 2016, menunjukkan seorang tentara Israel menembak mati seorang warga Palestina yang tidak berdaya.

Tindakan itu menuai kecaman internasional dan prajurit itu dijatuhi hukuman dengan dakwaan pembunuhan dalam sebuah pengadilan.

RUU tersebut akan memungkinkan tindak memfilmkan atau memublikasikan rekaman “dengan maksud untuk merusak moral tentara Israel atau penduduknya” diganjar hukuman hingga lima tahun penjara. Masa hukuman akan dinaikkan menjadi 10 tahun jika tujuannya adalah untuk merusak “keamanan nasional”.

Sebuah komite menteri yang mengawasi undang-undang melakukan voting untuk menyetujui RUU itu pada Ahad.

Sekarang UU yang diusulkan itu akan dibawa ke parlemen untuk pemungutan suara yang dapat berlangsung pekan ini dan jika diratifikasi, akan diteliti dan diamandemen sebelum tiga kali lagi pemungutan suara parlemen yang diperlukan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemimpin Yisrael Beitenu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman memuji komite tersebut dan mengatakan “Para tentara Israel selalu diserang oleh para pembenci dan pendukung terorisme yang terus-menerus mendegradasi dan menodai mereka. Kami akan mengakhiri ini.”

Seorang pejabat Palestina mengecam langkah itu.

“Keputusan ini bertujuan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap orang-orang kami, dan membebaskan tangan mereka untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” Wakil Menteri Informasi Palestina Fayez Abu Aitta mengatakan kepada Reuters.

Larangan itu akan mencakup jaringan sosial serta media tradisional.

Namun B’Tselem menyatakan mereka tak akan memperdulikan UU itu.

“Jika pendudukan itu memalukan pemerintah, maka pemerintah Israel harus mengambil tindakan untuk mengakhirinya. Kegiatan mendokumentasikan kenyataan pendudukan akan terus berlanjut terlepas dari upaya legislasi yang konyol seperti itu,” kata juru bicara kelompok HAM itu, Amit Gilutz. (T/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)