Bethlehem, 12 Safar 1435/16 Desember 2013 (MINA) – Administrasi Penjara Israel menolak permintaan dari pemerintah Palestina dalam pendistribusian tambahan selimut dan pakaian untuk tahanan Palestina di penjara Israel selama musim dingin berlangsung, kata Menteri Urusan tahanan Palestina, Issa Qaraqe, Ahad (14/12).
Issa Qaraqe mengatakan, meskipun pemerintah Palestna sudah berkoordinasi dengan pihak Palang Merah dan Kementerian Urusan Sipil, namun pihak Administrasi Penjara Israel menolak mengizinkan masuknya ratusan selimut yang akan didistribusikan kepada para tahanan.
“Administrasi penjara Israel tidak memberikan izin masuknya selimut untuk melindungi mereka dari cuaca ekstrim, dengan alasan pihaknya bertanggung jawab atas kehidupan mereka selama kondisi ini,” kata Issa Qaraqe kepada Kantor Berita Ma’an, yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
“Penjara-penjara Israel tidak menyediakan kebutuhan dasar para tahanan, dan mereka tidak memiliki jumlah yang cukup selimut, pakaian, atau peralatan penghangat,” tambahnya.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Dia mengatakan, air hujan memasuki sel dan pusat-pusat penahanan tahanan Palestina berada. Sementara beberapa tahanan yang menderita penyakit akibat musim dingin memerlukan cek kesahatan.
Qaraqe juga menyerukan komite medis internasional untuk mengunjungi tahanan Palestina di penjara-penjara Israel. Pusat Palestina untuk Studi Tahanan mengatakan, tahanan perempuan juga menderita sepanjang badai karena kamar mereka bocor, mereka juga tidak diberi tambahan selimut atau air panas di tengah kondisi yang sangat dingin.
Menurut Departemen Otoritas Palestina Urusan Tahanan, dilaporkan sejumlah 5.200 warga Palestina berada di dalam penjara Israel pada laporan Oktober lalu.
Sejak tahun 1967, lebih dari 650.000 warga Palestina telah ditahan oleh Israel, atau sekitar 20 persen dari total warga Palestina, atau sekitar 40 persen dari penduduk laki-laki di wilayah-wilayah pendudukan Palestina.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Menurut hukum internasional, termasuk tindakan ilegal memindahkan para tahanan ke luar wilayah mereka ditahan, sebab keluarga para tahanan menghadapi kesulitan menjenguknya.
Wilayah Palestina yang diakui secara internasional di Tepi Barat dan Yerusalem Timur merupakan bagian yang telah diduduki oleh militer Israel sejak tahun 1967. (T/P014/R1)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel