Jakarta, MINA – Pelayanan jenis izin perdagangan mendominasi pelayanan yang dilayani oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk periode Januari hingga September 2018.
Kepala Unit PTSP Kota Jakarta Selatan, M Subhan, mengatakan, dari 15.750 perizinan yang dikeluarkan pada periode tersebut, sebanyak 12.304 merupakan perizinan dari jenis izin Perdagangan.
“Sebanyak 12.304 jenis izin perdagangan dikeluarkan pada periode Januari hingga September 2018,” ujarnya, Selasa (16/10).
Berdasarkan data yang diterima, dari 12.304 perizinan tersebut, sebanyak 1.886 merupakan perizinan SIUP Manual (Virtual Office), 62 perizinan SIUP Manual (JAKEVO), 4.265 perizinan TDP, 2.428 perizinan SIUP Online, 2.773 perizinan TDP Online.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Selain itu, ada 310 perizinan Legalisir SIUP dan TDP, 428 perizinan Mutasi SIUP dan TDP, 45 Perizinan SIUP Cabang, 80 perizinan Penutupan TDP dan SIUP, serta 27 perizinan Pencabutan SIUP.
“Ada 10 jenis perizinan yang termasuk dalam Izin Perdagangan,” terang Subhan.
Subhan juga menambahkan, terkait dengan perizinan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk selalu mengurus izin tanpa menggunakan pihak lain.
“Lebih baik bagi masyarakat untuk dapat mengurus izin mereka sendiri dengan datang langsung ke PTSP, atau menggunakan fasilitas AJIB,” pungkasnya. (L/R11/RS3)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)