Jaksa Agung Ancam Hukum Berat Pelaku Pungli

Jakarta, 20 Muharram 1438/21 Oktober 2016 (MINA) – Prasetyo meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi pungutan liar (). Prasetyo mengancam para pelaku pungli akan dikenakan hukuman berat.

“Masyarakat yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban, dan para pelaku pungli akan dihukum berat,” kata Prasetyo usai rapat koordinasi Presiden dengan Gubernur seluruh ,  di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) sore, demikian siaran pers setneg yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Mengenai konstruksi hukumnya, Prasetyo mengungkapkan, pungli ini terkait dengan Undang-Undang (UU) Korupsi pasal 12E, di mana ancamannya bisa empat tahun minimal. “Tentunya tidak bisa kita generalisir, harus kita lihat case by case seperti apa,” jelas Prasetyo.

Kepada wartawan, Prasetyo menjelaskan perbedaan antara pungli dan suap. Pungli itu adalah aksi sepihak, biasanya para petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Karena itu, orang terpaksa memberikan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya.

Lain halnya dengan suap, menurut Prasetyo, kalau suap dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi, ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu. Karenanya, Jaksa Agung menegaskan, pungli hanya yang menerima dan meminta uang serta memeras, dan hal ini cenderung terjadi di mana-mana.

“Ini yang harus diberantas,” ujarnya.

Tapi intinya, lanjut dia, bagaimana pun juga pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini, orang mengatakan sudah membudaya,  masif, dan menahun yang akhirnya tentunya banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

“Pertama, akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Kedua, bisa saja lalu lintas barang menjadi terganggu, penyelesaian perkara bertele-tele, putusan bisa dimainkan, dan sebagainya. Ini semua harus diteliti satu per satu,” tegasnya.

Menurut dia, dasar hukum Operasi Pemberantasan Pungli nanti adalah Keppres (Keputusan Presiden), dan tentunya pemerintah sekarang bertekad untuk pungli ini diberantas.

Ia juga mengemukakan, dalam rapat koordinasi tadi, Gubernur Sumsel juga mengusulkan agar Operasi Pemberantasan pungli itu harus berkelanjutan, tidak boleh hanya sporadis, sebentar berhenti sebentar jalan lagi, harus berkelanjutan karena sudah begitu masifnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang Satgas Sapu Bersih (Saber) pungli, Prasetyo mengungkapkan satgas ini akan dipimpin oleh Menko Polhukam. “Anggotanya tentunya pihak  terkait, ada Polri, Kejaksaan, dan nantinya itu Gubernur juga akan dilibatkan pada saatnya,” jelas Prasetyo.

Jaksa Agung memastikan, anggota satgas ini tentunya dipilih orang-orang yang punya integritas, karena kalau mau menyapu bersih sapunya harus bersih. Adapun masa tugas tim adalah berkelanjutan sampai punglinya habis.

Mengenai posisi Kejaksaan sendiri, Jaksa Agung mengatakan, nanti akan diatur. Tapi ia menjelaskan, kalau kasusnya sampai ke persidangan, kejaksaan akan bertindak sebagai penuntut. Sebagai penyidik ini kalau tindak pidana umum itu Polisi, tapi kalau dikaitkan dengan tindak pidana korupsi ya Jaksa bisa masuk situ, bisa,” pungkas Prasetyo. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.