Jaksa ICC: Pengusiran Penduduk Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Bethlehem, MINA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, memperingatkan, pada hari Rabu (17/10), bahwa pengusiran oleh Israel terhadap warga di wilayah yang diduduki merupakan kejahatan perang.

“Saya telah mengikuti dengan keprihatinan pengusiran yang direncanakan dari komunitas Badui Khan al-Ahmar, di Tepi Barat. Evakuasi dengan paksa sekarang muncul dalam waktu dekat, dan dengan itu prospek eskalasi lebih lanjut dan kekerasan,” kata Bensauda mengenai situasi di Palestina. Ma’an News Agency melaporkan yang dikutip MINA.

“Ini mengingatkan sebagai masalah umum, perusakan properti yang luas dan pengusiran penduduk di wilayah yang diduduki merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma,” tambahnya.

Ia juga mengkhawatirkan kekerasan yang berlanjut di perbatasan Gaza-Israel, dan menyebutkan bahwa situasi di wilayah Palestina yang diduduki tetap berada di bawah pemantauan kantornya.

Dia akan terus mengawasi perkembangan di lapangan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang tepat, dalam batas-batas pelaksanaan mandat yang independen dan tidak memihak di bawah Statuta Roma, dengan penuh penghormatan terhadap prinsip secara komplementer.

Pengadilan Tinggi Israel telah menyetujui pembongkaran desa Khan al-Ahmar, timur Jerusalem, yang akan memindahkan 181 penduduk, setengah dari mereka adalah anak-anak, sebagai bagian dari rencana perluasan pemukiman Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menunjukkan bahwa pembongkaran itu di bawah rencana Yahudisasi Israel di wilayah timur Jerusalem dan daerah Lembah Yordan. (T/hnh/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.