Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaah Haji Reguler Berhak Berangkat Sesuai Ketentuan Arab Saudi

Rana Setiawan - Senin, 9 Mei 2022 - 02:02 WIB

Senin, 9 Mei 2022 - 02:02 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag)  Ahad (8/5) mengumumkan daftar jamaah haji 2022 M/1443 H.

Pasca Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, pada tengah April 2022,  Ditjen PHU telah optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jamaah berhak berangkat tahun 2022.

Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

“Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022,” jelas Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (8/5).

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Menurutnya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jamaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Alhamdulillah, untuk data jamaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” sebut Saiful Mujab.

“Data final jemaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jemaah bisa segera mengaksesnya,” pungkasnya.

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan kuota Indonesia, terdiri dari jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota, haji khusus  sebesar 7.226 jamaah dan kuota petugas  berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang.(R/R1/P1)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H