Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Kemenag: Tahap I Ditutup, 94,03 %  Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:02 WIB

Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:02 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Juru Bicara  Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup, Jumat (23/2). progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup . Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” jelas Anna di Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA.

Ia mengatakan, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” jelas Anna.

Ia mengatakan, lima provinsi dengan jamaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” ucap Anna. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H