Jubir Kemenkes Himbau Jamaah Haji untuk Karantina Mandiri

Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengimbau para jamaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci untuk melakukan di rumah selama sepekan.

Syahril mengatakan, saat tiba para jamaah Haji akan langsung diperiksa oleh petugas kesehatan di debarkasi, bagi jamaah haji yang bergejala, akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Sementara bagi yang tidak bergejala dipersiapkan kepulangannya. Bagi jamaah yang sehat dan tidak bergejala, diharapkan untuk melakukan karantina mandiri.

“Kalau tidak ada (gejala), jamaah dipulangkan ke rumah masing-masing. Setelah itu bisa melakukan karantina mandiri di rumah sekitar satu minggu,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (18/7).

“Kalau positif, dilanjutkan dengan PCR dan isolasi yang dilakukan oleh satgas pemerintah setempat. Kalau di Jakarta, isolasi di wisma atlet sekitar 5-7 hari sampai tidak berpotensi menularkan,” tambahnya.

Dirut RSPI Sulianti Suroso itu juga mengimbau bagi jamaah haji yang hendak bertemu keluarga, sebaiknya menunggu hingga masa karantina mandiri di rumah selesai. Namun, ia tidak menyarankan adanya sentuhan fisik.

“Kalau cipika cipiki, pelukan, cium tangan, itu sebaiknya dihindari dulu,” kata Syahril.

Syahril menambahkan, saat kedatangan, jamaah haji juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan selama 21 hari ke depan. Nantinya, bila ada gejala yang harus dilaporkan.

“Bukan penyakit yang diwaspadai seperti Covid saja, tetapi juga meningitis,” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jamaah haji yang baru saja tiba di Tanah Air mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.

Jamaah haji yang baru tiba tersebut bisa mendapatkan vaksinasi booster di asrama haji sembari menunggu keluarga untuk menjemput.

“Dan bapak Presiden memberikan arahan untuk semua jamaah haji yang baru pulang dan belum di-booster diminta saling menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya bisa di-booster,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta. (R/R11/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)