Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Inggris: Permukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

Rudi Hendrik - Selasa, 8 Maret 2022 - 06:45 WIB

Selasa, 8 Maret 2022 - 06:45 WIB

6 Views

Juru Bicara Pemerintah Inggris untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), Rosie Dyas. (Foto: AAWSAT)

Yerusalem, MINA – Juru Bicara Pemerintah Inggris untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), Rosie Dyas, mengatakan, permukiman Israel, termasuk di Yerusalem Timur, ilegal menurut hukum internasional.

Dia mengatakan hal itu saat kunjungan ke lingkungan Beit Safafa di Yerusalem yang diduduki, Senin (7/3), WAFA melaporkan.

Ia menegaskan posisi Inggris terhadap permukiman dengan mengatakan, permukiman merupakan hambatan untuk mencapai perdamaian dan stabilitas.

Pejabat Inggris itu juga mengunjungi pusat perawatan kesehatan utama UNRWA di Kota Tua Yerusalem, melihat secara langsung bagaimana dukungan Inggris membantu UNRWA.

Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa

Dia menegaskan komitmen Inggris untuk mendukung UNRWA, mengingat perannya dalam menjaga stabilitas di seluruh kawasan.

Lebih lanjut dia menegaskan posisi Inggris untuk mempertahankan status quo, termasuk perwalian Yordania atas tempat-tempat suci. (T/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid

Rekomendasi untuk Anda