MESIR BERLAKUKAN UU BARU ANTI PELECEHAN SEKS

sexual harassment Kairo, 9 Rajab 1435/ 8 Mei 2014 (MINA) – Kabinet menyetujui hukum baru anti pelecehan seksual pada Rabu (7/5), menyusul maraknya kasus- dalam sepuluh tahun terakhir di negeri piramid itu.

Kabinet  telah  memperbaharui hukum dan mengirimnya ke Kementerian Kehakiman untuk direvisi pada bulan lalu. Menteri Kehakiman kemudian merevisi dan dikirim kembali ke pemerintahan untuk persetujuan akhir, harian Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj Islamic New Agency (MINA) melaporkan.

Di Mesir, belum ada hukum spesifik  mengenai pelecehan seksual. Namun, kadang pengadilan menggunakan tiga pasa dalam hukum pidananya  untuk diterapkan dalam kasus  yang berhubungan dengan pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seperti ini semakin meningkat berbarengan dengan demonstrasi-demonstrasi yang hari ini sedang marak terjadi di Mesir, menyusul protes yang menolak penggulingan  presiden Muhamad Mursi pada Juli 2013.  Para demonstran damai wanita yang ditahan  melaporkan mereka dilecehkan di dalam penjara oleh pihak keamanan.

Rancangan hukum menyatakan, pelaku pelecehan seksual adalah orang yang “mengganggu orang lain di tempat umum, pribadi atau dengan menguntit mereka, menggunakan gerakan, kata-kata, melalui sarana komunikasi modern atau dengan tindakan yang bersifat seksual atau pornografi.”

Undang-undang baru itu akan menghukum pelaku pelecehan dengan hukuman penjara, denda atau keduanya.

Survei membuktikan, dari ratusan perempuan, lebih dari 99 persen di tujuh wilayah dari 27 provinsi mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual. Dari pelecehan kecil hingga pemerkosaan, menurut laporan PBB bersama Pusat Demografi dan Institut Perencanaan Nasional Mesir pada April 2013. (T/Fauziah/P03/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Admin

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0