Jakarta, MINA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) tentang pengumpulan dan penyaluran zakat dari Kadin Indonesia, yang nantinya akan disalurkan melalui BAZNAS.
“Melalui penanandatangan kerja sama ini, Kadin Indonesia bersama dengan BAZNAS berkomitmen untuk berperan aktif dalam perekonomian umat,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani di Jakarta, Rabu (25/7).
Rosan mengatakan, hal ini merupakan satu bentuk dari persamaan misi dan kepedulian kepada umat. Bagaimana kita sebisa mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Maka dari itu, kita akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada seluruh Kadin yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Mendung, Berpotensi Hujan Ringan
Ia menambahkan, Kadin tidak mewajibkan setiap pegawai untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS, akan tetapi hal ini bersifat sukarela.
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor mengatakan, ia berharap segera dibentuknya UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) khusus untuk Kadin Indonesia sehingga memudahkan bagi pembayar zakat.
Zainul mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal bagi kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama yang lebih baik kedepannya. (L/R04/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional