Jakarta, MINA – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) masing-masing pada 13-14 Oktober 2019 karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal tersebut terdiri dari satu KIA berbendera Vietnam dan satu KIA berbendera Malaysia, demikian diberitakan Rabu (16/10).
KIA Vietnam ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Ahad (13/10), oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohamad Slamet pada jam 15.20 WIB.
“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 14 belas orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl,” ungkap Agus.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Penangkapan tersebut, katanya, bermula dari deteksi awal pada 11-12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) yang berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Lantas tiga kapal pengawas perikanan, KP Orca 01, KP Orca 03, dan KP Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept).
“Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas KIA Vietnam KG. 94626 TS, lalu dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan,” jelas Agus. (R/Gun/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan