KAPAN WAKTU PELAKSANAAN KURBAN?

Relawan-Mer-C-Menguliti-Hewan-Kurban-di-Gaza

Relawan-Mer-C-Menguliti-Hewan-Kurban-di-Gaza
Relawan MER-C sedang menguliti hewan dari rakyat Indonesia.(Foto : mirajnews.com)

Kurban secara bahasa berarti dekat. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan).  Imam Zakariyya Al-Anshori di dalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan: “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah)”.

Dari pengertian tersebut, maka hewan kurban hanya disembelih pada tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah, sebab hari-hari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga di luar hari tersebut, maka itu dikatakan bukan kurban melainkan shadaqah.

Terkait dasar persyaratan kurban, menurut Ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul Ummah. Di antaranya adalah QS. Al-Kautsar (2).: “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat Id (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan. Dan untuk waktu pelaksanaan hewan kurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat Dhuha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang ringan.

Dari Al-Barra bin Asib ra, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alalihi Wassallam berkhutbah kepada kami pada Yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda: “Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban)”(HR. Al-Bukhari)

Oleh karena itu menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan di antara ulama. Adapun berakhirnya kurban, dari Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Nas-nas Imam al-Syafi’I beserta ashhab bahwa waktu kurban berakhir ketika terbenam matahari pada hari ketiga pada hari tasyrik (13 Dzulhijjah) dan ulama sepakat bahwa boleh menyembelih hewan kurban pada waktu-waktu tersebut (10,11,12, dan 13 Dzulhijjah) baik malam hari maupun siang hari, akan tetapi bagi kami  (Syafi’iyah) hukumnya makruh menyembelih hewan pada malam hari pada selain Udlhiyyah dan pada Udlhiyyah (sembelih kurban) maka lebih makruh.

Apabila melewati batas waktu kurban; jika berupa kurban sunnah, maka tidak ada kurban sebab bukan waktu yang disunnahkan untuk berkurban, sehingga jika ingin berkurban maka tunggu di tahun berikutnya di waktu-waktu kurban. Namun jika berupa kurban nadzar maka tetap wajib melakukan kurban, sebab merupakan kewajiban bagi yang bernadzar sehingga tidak gugur hanya karena melewati batas waktu.(R05/R03)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sumber: Kurban yang Syar’I & Higienis Metode HACCP      

Comments: 0