Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri Minta Fatwa Soal Shalat Jumat di Jalanan pada 2 Desember

habibi - Jumat, 25 November 2016 - 05:22 WIB

Jumat, 25 November 2016 - 05:22 WIB

544 Views ㅤ

Jakarta, 25 Safar 1438/25 November 2016 (MINA) – Wakil Ketua Umum ‎Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas mengemukakan Kamis, Kapolri Jendral Tito Karnavian meminta MUI mengeluarkan fatwa ‎tentang Shalat Jumat di jalanan, berkaitan dengan rencana unjuk rasa pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang.

Ia menegaskan dalam mengeluarkan fatwa, MUI  tidak bisa berada di bawah tekanan dari pihak manapun dan perlu adanya pengkajian secara menyeluruh melihat dari seluruh sudut pandang dan juga dilihar dari apa yang sudah terjadi tidak bisa secara angan. Sementara fatwa diminta sudah harus keluar sebelum Jumat (2/12).

“Kalo fatwa tidak bisa tergesa-gesa, dan kita gak mau fatwa itu dituggangi, kita harus murni benar-benar orang minta hukum, ga bisa kita karena kepentingan seseorang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Khusaimah Y. Tangu kepada wartawan di sela acara Rakernas ke-II MUI di Ancol Jakarta. Kamis (24/11) malam. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Menurutnya, shalat dijalanan itu diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya banyak umat Islam dari daerah datang ke Jakarta, kemudian masjid-masjid yang ada penuh, maka otomatis jamaah shalat Jumat bakal meluber sampai ke jalan raya. Sementara itu kasus Shalat Jumat di jalan raya belum pernah terjadi maka perlu ada kajian sebelum mengelaurkan fatwa.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

“Kenapa kita kasih fatwa hanya karena 2 Desember? Fatwa berlaku umum. Kita harus benar-benar kaji dulu fatwa, kalau andai-andai tak bisa, belum ada muncul, kalaupun nanti  keluar mungkin paling cepat seminggu, dua minggu, atau sebulan, biasanya fatwa tak ada seminggu,” jelas Khusaimah.

Sementara itu, terkait sejumlah pihak yang telah menyebut shalat Jumat di jalan itu tidak boleh, menurut Khusaimah hal itu biar lah, karena masih berupa pendapat pribadi yang bisa saja orang mengatakan seperti itu. “Kalau fatwa harus dibahas bersama dan dikaji terlebih dahulu. Komisi Fatwa yang berwenang,” tutupnya. (L/M09/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia