Cilangkap, MINA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengimbau masyarakat Indonesia apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018, maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI.
“Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939 atau melalui email : [email protected]. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah,” kata Sabrar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/6).
Sabrar menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri.
“Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda.
Sabrar mengatakan bahwa Prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019.
Sabrar juga menegaskan bahwa TNI melaksanakan empat tugas perbantuan kepada Polri.
Pertama, penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Kedua, bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon.
Ketiga, bersama polri pengamanan obyek prioritas pengamanan Pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.
Keempat, TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda serta kelima, mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional. (R/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta