Kasat Binmas Polres Bireuen: Semua Pihak harus Menahan Diri

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Bireun, AKP Darmansyah. (Foto:Kemenag Aceh)

Bireuen, Aceh, MINA – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Bireuen, Aceh, AKP Darmansyah mengatakan, semua pihak harus menahan diri dalam menyikapi setiap kondisi yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.

Hal tersebut Darmansyah sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen Zulkifli Idris di Kantor Kemenag Bireun, Selasa (6/3).

Menurut Darmansyah, akhir-akhir ini banyak sekali informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang berbagai hal. Salah satunya, terjadinya peristiwa tindak kekerasan terhadap pemuka agama di beberapa tempat di tanah air, termasuk di Aceh.

Informasi meresahkan tersebut memicu berbagai aksi lainnya di tengah masyarakat. Untuk itu Darmansyah berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi setiap informasi dan gejolak di tengah masyarakat.

“Setiap informasi yang berkembang dan kita terima baik secara lisan maupun bersumber dari media sosial, sebaiknya kita pelajari dulu sumber dan tingkat kebenarannya. Jika memang jelas sumbernya dan benar informasinya, silakan laporkan ke pihak berwajib. Jangan bermain hakim sendiri,” ujarnya

Sementara itu, Kakankemenag Bireuen Zulkifli Idris mengatakan, dalam menyikapi kondisi seperti sekarang ini diperlukan sikap arif dan bijaksana, saling menghormati, menghargai, dan saling berkoordinasi antar dan intern umat.

Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terjadi di tengah-tengah umat baik intern maupun antar, Zulkifli berharap kerja sama dan peran aktif tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh adat serta semua elemen masyarakat untuk terus melakukan koordinasi dan konsolidasi.

Sementara penyuluh agama Islam yang ada di setiap kecamatan dalam Kabupaten Bireuen diminta untuk terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

“Sebagai ujung tombak, saudara-saudara penyuluh saya minta untuk terus berada di tengah-tengah masyarakat, pantau dan laporkan setiap perkembangan yang terjadi,” katanya.

Zulkifli melanjutkan, secara institusional kanwil kemenag provinsi Aceh telah mengeluarkan edaran terkait hal tesebut. Surat edaran dengan nomor B-647/Kw.01.6/BA.01.1/02/2018, tanggal 13 Februari 2018 menginstruksikan kepada jajaran kemenag kabupaten/ kota dalam provinsi Aceh untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama, melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, pemuka agama, FKUB untuk mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan persatuan dan kerukunan umat beragama.

Kedua, meningkatkan kewaspadaan baik terhadap rumah ibadah, pemuka agama, terutama pada saat kegiatan ibadah berlangsung.

Ketiga, menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindak main hakim sendiri.

Keempat, melaporkan kepada pihak berwajib bila ada gerak gerik, perilaku yang mencurigakan dan mengancam tokoh agama, rumah ibadah saat menjalankan ibadah. (R/B4/P3/RI-1)

Mi’raj News Aegency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.