Istanbul, MINA – Sekelompok pengacara Palestina dan Turki mengajukan gugatan terhadap pejabat Israel ke pengadilan Turki, menuduh mereka melakukan kejahatan perang terhadap Palestina.
Inisiatif Koordinasi Anti-Zionisme menyatakan di halaman Facebook-nya pada Selasa (2/11), gugatan itu berada di bawah wewenang keluarga sekelompok korban perempuan dan anak-anak Palestina. Quds Press melaporkan.
Inisiatif mengatakan, gugatan yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Turki di Istanbul, diterima.
Pendudukan Israel melancarkan empat perang di Jalur Gaza, tahun 2008 (selama 21 hari), tahun 2012 (8 hari), tahun 2014 dan (51 hari), dan tahun 2021 (11 hari).
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Terakhir pada Mei 2021, pendudukan Israel melancarkan perang yang mengakibatkan 256 warga Palestina, kebanyakan dari mereka anak-anak, wanita dan orang tua, gugur sebagai syuhada. Sementara lebih dari 1.600 lainnya terluka. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah