Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang membuat draf Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
“Saat ini Kemen. PPPA sedang menyusun pedoman perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana,” kata Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA, Nyimas Aliah saat bincang media di Kantor Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (24/8).
Ia menjelaskan, tujuan penyusunan pedoman ini yaitu; pertama, adanya langkah-langkah standar dalam memberikan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender di situasi bencana.
Kedua, memudahkan petugas dan pengelola bencana dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
“Situasi normal saja kekerasan gender banyak terjadi, apalagi disaat kondisi yang tidak normal seperti adanya bencana, maka itu juga harus menjadi fokus kita bersama,” ujarya.
Adapun target penyelesaian Permen tersebut, yaitu tahun 2018 ini. Menurut Nyimas sudah disusun dalam bentuk draf, hanya menunggu penandatanganan dari Menteri PPPA, Yohana Yembise.
“Target Permen tahun ini. Drafnya udah final tinggal menungu proses penandatanganan Menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain Permen juga membuat kegiatan-kegiatan, seperti pengadaan pelatihan kepada stakholder terkait.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
“Pengadaan pelatihan, kita melatih stakholder untuk isu gender dalam bencana, kemudian juga koordinasi dengan Kementerian, Lembaga terkait untuk penanganan gender dalam bencana. Jadi itu merupakan regulasi untuk kita lebih banyak melakukan terkait perlindungan perempuan dan anak dalam situasi apapun,” tambahnya. (L/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama