KEMENAG AWASI KETAT AL-QURAN VERSI CETAK DAN DIGITAL

(Foto: Kemenag)
(Foto: )

Jakarta, 19 Rajab 1436/8 Mei 2015 (MINA) – Kementerian Agama menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kalau  menemukan kesalahan tulisan dan terjemahan Al-Quran, baik itu versi cetak dan digital dan menyampaikannya kepada Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran ().

“Kami memohon kontribusi, dukungan dan bantuan masyarakat luas kalau menemukan misalnya ada tulisan Al-Quran digital yang dinilai kurang sesuai kaidah yang lazim atau ada terjemahan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bisa disampaikan kepada kami untuk kemudian kita dalami lebih jauh,” kata Menteri Agama Saifuddin menjawab pertanyaan pers terkait dengan berkembangnya Al-Quran versi digital saat Milad Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal ke-18 Tahun 2015 dan Promosi Kelitbangan di Jakarta.

“Bantuan dari masyarakat, sungguh sesuatu yang kami harapkan dalam rangka ikut menjaga kemurnian dan kesucian Al-Quran itu sendiri,” ujar Menteri, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Menurutnya, menjadi tugas dan taggungjawab pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) untuk ikut juga mencermati, memantau, dan memonitor penerjemahan dan penulisan Mushaf melalui digital.

“Karena eranya sekarang, era digital, karenanya harus terus dipantau agar kemurnian dan kesucian Mushaf Al-Quran ini tetap terjaga, tidak hanya pada penulisannya, tidak hanya penterjemahannya, sehingga masyarakat tetap mendapatkan hal yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan bagaimana Kemenag menjamin kemurnian Al-Quran karena ini dalam bentuk online, misalnya ada kesalahan atau kekurangan huruf yang bisa berakibat pada kekeliruan makna, menteri menjawab, bahwa LPMA memiliki ahli dan hafidz Al-Quran 30 juz dan memiliki pemahaman terkait Al-Quran yang cukup mendalam sehingga mereka memiliki kualifikasi yang cukup bisa membedakan mana yang benar dan salah.

Menjawab tentang sertifikasi Al-Quran berbasis online atau digital, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Masud mengatakan bahwa  Kemenag dalam hal ini LPMA, memiliki tim yang melakukan tashih.

Hal serupa dikuatkan Kepala LPMA Muchlis M. Hanafi bahwa pada prinsipnya apa yang dilakukan LPMA dalam melakukan tashih mencakup Al-Quran versi cetak dan elektronik termasuk digital, tapi sejauh ini memang yang banyak mengajukan pentashihan itu, dan pengawasan yang banyak dilakukan kita lakukan terkait dengan versi cetak.

“Ada banyak aduan dari masyarakat terkait dengan versi digital. Sejauh ini dari data yang dimiliki LPMA, baru 50 perusahaan yang mengajukan pentashihan versi digital, dan yang tidak mengajukan izin atau pentashihan itu kita monitoring dan mengawasinya secara serius,” ujar Muchlis Hanafi. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0