Kemenag Bahas Evaluasi Haji dan Rancangan BPIH Tahun 2019

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () menggelar rapat untuk membahas evaluasi penyelenggaraan tahun 2018 dan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.

Hal tersebut dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Rapat dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ini digelar di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Jumat (23/11).

Hadir dalam rapat Dirjen PHU Nizar Ali dan jajarannya, serta Kepala Biro HDI Mastuki. Rapat bersama Menag juga membahas Laporan Keuangan Penyelengaraan Haji 1439H/2018M, Pembicaraan Pendahuluan BPIH tahun 1440H/2019M dan perbandingan BPIH 2018 yang dilanjutkan dengan usulan BPIH tahun 2019.

Selain itu, poin yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya terkait lunas tunda dari calon jemaah, lunas batal, pelimpahan porsi jemaah meninggal, perlindungan jemaah haji, hingga kuota jemaah haji tahun 1440H/2019M.

Khusus pelimpahan porsi jemaah wafat, hanya dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri dan menantu. Jemaah pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

“Hasil pembahasan rapat ini nantinya akan kita bahas bersama Komisi VIII DPR RI termasuk dalam penetapan BPIH tahun 1440H/2019M,” kata Menag saat memimpin rapat.

Sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, telah ditetapkan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler (92,3 persen) dan 17.000 jemaah haji khusus (7,7 persen) yang diselenggarakan oleh PIHK. Kuota haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus 15.663 orang dan petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang. (R/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.