Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Gelar Visitasi Pengembangan Potensi Ekonomi di Pesantren Al-Mumtaz

Widi Kusnadi - Selasa, 24 November 2020 - 03:47 WIB

Selasa, 24 November 2020 - 03:47 WIB

4 Views

Yogyakarta, MINA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar rangkaian visitasi pengembangan potensi ekonomi. Salah satu objek visitasi adalah Pesantren Al-Mumtaz, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Visitasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pengembangan ekonomi pesantren, dan untuk menyerap persoalan sekaligus mengupayakan solusi yang bisa dilakukan. Demikian keterangan yang dikutip MINA Senin, (23/11).

Pengasuh Pesantren Al Mumtaz Mohamad Khoeron mengatakan, pesantrennya terus berupaya mengembangkan semangat pemberdayaan ekonomi para santri. Sejak awal pendiriannya, santri pesantren ini tidak hanya diajari ilmu keagamaan, tapi juga keterampilan berwirausaha.

Pesantren Al-Mumtaz saat ini mengembangkan sejumlah usaha produk unggulan, antara lain: air mineral dalam kemasan, deterjen cuci pakaian, sabun cuci piring, shampo, bakpia, dan roti.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Kyai Khoeron mengaku bahwa semua produk usaha pesantren memiliki keunggulan kompetitif dibanding produk di pasaran.

Namun, masih ada sejumlah kekurangan, khususnya untuk produk air mineral dalam kemasan. Sebab, produk ini belum memiliki izin BPPOM dan berstandar nasional. Hal tersebut dikarenakan kecilnya permodalan dan kurangnya akses birokrasi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi pengembangan ekonomi Pesantren Al-Mumtaz.

Menurutnya, hal ini sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki tiga fungsi secara kelembagaan yaitu: fungsi Pendidikan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi dakwah.

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

“Ini bagus, semangat pesantren ini sangat sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 18 tahun 2019, khususnya fungsi pemberdayaan,” kata Waryono. (R/SH/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia