Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI (Kemenag) tidak pernah membenarkan praktik-praktik percaloan dalam pendaftaran nikah. Hal tersebut ditegaskan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Muharam Marzuki di Jakarta, Senin (26/4).
Bahkan, Muharam mendorong masyarakat untuk tak segan melaporkan praktik percaloan apabila mereka menemukannya.
Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan oknum petugas KUA ke Kementerian Agama jika terbukti telah melakukan praktik calo.
“Jadilah masyarakat anti percaloan. Dan kalau ada orang-orang yang melakukan calo, apalagi orang dalam KUA sendiri, laporkan saja kepada kami di Kemenag atau ke Itjen Kemenag. Kita akan tertibkan. Tidak boleh memberikan kesulitan pada masyarakat untuk mendapatkan akses kemudahan,” kata Muharam.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Dia menegaskan, keberadaan situs simkah.kemenag.go.id telah memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah.
Muharam mengimbuhkan, praktik percaloan bukan hanya merugikan Kementerian Agama, tetapi juga masyarakat itu sendiri.
“Kalau lewat calo, pasti biayanya lebih mahal dan kami sangat melarang keras percaloan,” tegasnya.
“Kita harapkan masyarakat tidak mendaftar nikah lewat calo, karena nikah itu mudah dan murah. Jadi tidak perlu melalui proses pencaloan, tapi menikahlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau ada orang menawar-nawarkan pelayanan nikah, masyarakat sebaiknya tidak merespon,” sambungnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama RI (Kemenag) sebagai berikut:
1. Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
3. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat. (L/R2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta