Jakarta, 8 Jumadil Awwal 1438/6 Februari 2017 (MINA) – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama (Pinmas Kemenag) Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib salat Jumat yang viral melalui media sosial adalah berita bohong atau hoax.
Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.
“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2).
Menurutnya, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, Kemenag tidak akan melakukan sertifikasi khatib, dan kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standarisasi khatib Jumat.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Maksud dari standarisasi, tambahnya, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standarisasi juga tidak akan dirumuskan Kemenag karena hal itu menjadi domain ulama.
“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat. Penentuan standarisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Terkait itu, lanjut Mastuki, saat ini Kemenag masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam, dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Beredar melalui pesan berantai, kabar dengan tajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Berikut info hoax yang beredar viral:
Info Sertifikasi Khatib
Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur’an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.
Kegiatan Sertifikasi:
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.
4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.
5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Kewajiban Khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.
2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.
3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.
Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-
6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-
7. Tunjangan lain yg toyiban.
(T/R09/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan