KEMENAG PRIORITASKAN HAJI LANSIA USIA 75 TAHUN

(Foto: Mohamed Fikry Elaskary/Skycrappercity)
(Foto: Mohamed Fikry Elaskary/Skycrappercity)

Jakarta, 20 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Jamaah yang usianya minimal 75 tahun diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun ini. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap II yang akan dibuka pada 7-13 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori saat memberikan materi tentang Kebijakan Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1436H/2015M di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Bagi lansia 75 tahun ke atas, begitu mendaftar, dua tahun kemudian diprioritaskan untuk berangkat. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk mengakomodir jamaah lansia untuk diberangkatkan,” terang Ahda.

“Hanya bagi lansia yang memenuhi syarat bisa diberangkatkan,” tambahnya, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Saat ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah membuka pelunasan pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama.

Pelunasan tahap satu ini berlangsung dari 3-30 Juni mendatang. Pantauan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jumat (05/06) sore, sebanyak 60.415 jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Jika sampai pada penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 7-13 Juli 2015.

Ahda Barori menjelaskan, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar sekurang-kurangnya tanggal 1 Januari 2014 dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua.

Jamaah lansia tersebut bahkan dapat didampingi oleh pendamping dengan ketentuan: 1) jamaah usia lanjut mengajukan permohonan kepada Kankemenag Kab/Kota, telah dilakukan verifikasi berkas, dan dibuatkan surat usulan ke Kanwil dan Kanwil ke Ditjen PHU;

2) mempunyai hubungan keluarga yaitu istri, suami, anak kandung, atau adik kandung, yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran yang relevan dengan jemaah haji lanjut usia tersebut. 3) nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya tanggal 1 Januari 2012, dan 4) jemaah haji yang mendaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah Lansia. (T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0