Jakarta, MINA – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menegaskan, pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jamaah Indonesia diizinkan umrah.
“Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan,” kata Oman di Jakarta, Sabtu (24/10), sebagaimana keterangan resmi Kemenag yang dikutip MINA.
Saat ini, penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga. Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jamaah dari luar negaranya pada 1 November 2020. Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jamaahnya.
Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan para pemangku kepentingan, termasuk kementeria atau lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.
“Ada persyaratan bebas Covid-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” jelasnya.
“Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.
Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” kata Oman.
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi.
Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.(R/R1/P1)
Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)