Bogor, MINA – Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur kepatuhan syariat bagi pengelola amil zakat.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi menjelaskan, regulasi ini akan menjadi pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan audit Syariat lembaga pengelola zakat.
“Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ,” ujarnya di Bogor, Selasa (8/5). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Ahmad Gunaryo mengatakan, pembuatan regulasi harus dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dan dapat diimplementasikan di lapangan.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran, dan lain-lain,” tutur Gunaryo.
“Menurut saya, dalam ragulasi ini yang paling penting adalah pembuatan tim yang dipercaya untuk melakukan audit syariah, karena amil zakat bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Gunaryo berpesan agar kesempatan penyusunan regulasi ini lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat, sehingga cakupan-cakupannya dapat diserap dan dirumuskan oleh Tim kecil yang dibuat oleh Biro Hukum. (R/R05/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta