Jakarta, MINA – Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya tidak akan masuk kas negara.
“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” katanya saat ditemui usai kegiatan rapat bersama Baznas di Hotel Santika, Depok, Senin (8/2).
Tarmizi mengatakan saat meluncurkan GNWU, Presiden hanya mengajak. Pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).
“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” ujarnya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Tarmizi menjelaskan, negara hanya mengawasi dan membina. Pengelolaan akan dipercayakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” katanya menegaskan. (L/R2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren