Kemenag Terbitkan SE Juknis Layanan Nikah Masa PPKM Darurat

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus menjelaskan, SE Juknis Layanan Nikah Masa PKKM Darurat tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga dan melindungi nyawa manusia, khususnya petugas di KUA. Sebab, kata dia, petugas di KUA menjadi garda terdepan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Ini nyawa orang, nyawa manusia, nyawa petugas, maka harus dijaga betul. Edaran juknis ini adalah kesungguhan kita dalam menjaga petugas-petugas kita, karena kewajiban menjaga jiwa baik masyarakat maupun petugas itu bersifat dharuri,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7) malam.

“Kebijakan yang kita ambil tidak hanya berperspektif pelayanan, juga perlindungan agar tugas-tugas pelyanan tidak mengorbankan aspek keselamatan jiwa,” katanya lagi.

Gus Adib menjelaskan, meski diperbolehkan 50 persen kehadiran petugas KUA, tetapi dalam edaran Bimas Islam maksimal hanya 25 persen saja. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang mendalam.

“Kita dengan berat hati memangkas separuhnya menjadi 25 persen kehadiran maksimal di KUA. Bukan hanya itu, jamnya juga kita pangkas yaitu cukup sampai jam 2 siang, karena ini berkaitan dengan keselamatan petugas kita,” katanya.

“Selama pandemi ini, sedikitnya 80 orang penghulu kita telah gugur. Itu belum termasuk para petugas KUA lainnya, termasuk penyuluh dan staf. Kita telah minta untuk terus melakukan update,” sambungnya.

Dalam SE Juknis Layanan Nikah Masa tersebut, diatur sejumlah ketentuan-ketentuan yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Beberapa di antaranya seperti layanan pendaftaran nikah selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali ditiadakan sementara, dan masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran nikah melalui simkah.kemenag.go.id.

Edaran tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan pernikahan, baik di KUA maupun di rumah, yang hanya dilakukan oleh pasangan catin yang sudah mendaftar sebelum PPKM Darurat diberlakukan, dengan syarat maksimal diikuti oleh 6 orang dalam kondisi prima. Hal tersebut dibuktikan dengan test swab antigen 1×24 jam.

Sementara pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Pasangan catin wajib melampirkan kesediaan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, KUA berhak menunda pelaksanaan akad nikah dengan alasan tersebut.

Sementara bagi KUA harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah. KUA juga diwajibkan menerbitkan Surat Tugas bagi penghulu yang hendak melaksanakan pelayanan akad nikah. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.