Kemenag Usul Besaran Biaya Haji 1443 H Rp45 Juta

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () mengusulkan biaya perjalanan ibadah tahun 2022 sebesar Rp45.053.368. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dalam rapat tersebut, Menteri Agama   merinci komponen biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada tiap jamaah.

“Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp45.053.368,” kata Yaqut.

Yaqut menjelaskan pertimbangan usulan biaya tersebut untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jamaah.

“Keseimbangan ini dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH. Di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Usulan yang disampaikan oleh Menag diketahui mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, Pada 2019 lalu, biaya haji per jamaah senilai Rp30,8 hingga Rp39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp31,4 hingga 38,3 juta.

Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun. Hal ini diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Dalam paparannya, Menag menyebut pertimbangan angka ini dilakukan dengan melihat penetapan penerbangan haji disusun per-embarkasi, dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.

Kedua, adanya prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponin BPIH dengan SBM yang ditetapkan Menkeu (operasional dalam negeri).

Selanjutnya, yang menjadi pertimbangan adalah dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Terakhir, hal ini juga melihat efisiensi dan efektifitas kewajaran biaya.

“Untuk haji khusus, total usulan atau optimalisasi senilai Rp 9,3 miliar. Sumber dana pembiayaan dari nilai manfaat, dana setoran awal dan dana setoran lunas,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Menag, pemerintah belum mendapatkan kepastian dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Sementara, waktu keberangkatan pertama jamaah umrah berdasarkan asumsi normal berlangsung pada 5 Juni 2022. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.